SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap pria berinisial B (65) atas laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus pengobatan beberapa waktu lalu. Pelaku, yang merupakan warga Sentolo, Kulon Progo itu, diamankan di rumahnya kemarin sore.
"Tersangka sudah kami amankan kemarin Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat konfirmasi oleh awak media, Selasa (11/1/2022).
Disampaikan Jeffry, pemeriksaan awal telah dilakukan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan dari pemeriksaan awal tersebut, pelaku memang mengakui sudah melakukan tindak pencabulan dengan dalih pengobatan sesuai yang dilaporkan korban sebelumnya.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," terangnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Dukun Cabul di Sanggau Kalimantan Barat
Ia menambahkan, saat ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini. Untuk saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, kata Jeffry, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
"Serta bisa juga dengan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar," ungkapnya.
Jeffry menuturkan jajaran Polres Kulon Progo juga melibatkan peran Dinas Sosial dalam kasus ini sebagai upaya perlindungan dan pengawasan terhadap korban. Pasalnya kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur.
"Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus," ujarnya.
Baca Juga: Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
Sebelumnya diberitakan laporan dugaan pemerkosaan tersebut disampaikan ke kantor polisi pada tanggal 7 Januari 2022 yang lalu.
Berita Terkait
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Pilu! Ditinggal Kabur Ibunya, Anak Disabilitas di Jatinegara Diperkosa Berkali-kali 2 Om-om usai Diculik
-
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Sepak Terjang Herman, Anggota DPRD Fraksi PKS Tersangka Pemerkosaan Anak
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM