SuaraJogja.id - Penataan serta rencana relokasi PKL Malioboro masih menimbulkan polemik hingga saat ini. Relokasi yang rencananya dilakukan Januari 2022 ini dinilai tidak ada transparansi, keterbukaan dan partisipasi masyarakat dengan rencana tersebut.
Melihat ada potensi pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap ribuan PKL Malioboro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta membuka rumah aduan untuk para pedagang.
Divisi Penelitian LBH Kota Yogyakarta, Era Harivah menerangkan bahwa rumah aduan dibuka setiap pekan kepada para pedagang yang merasa dirugikan dengan kebijakan Pemda DIY yang disebut tergesa-gesa.
"Kebijakan ini sangat tergesa-gesa, dilihat dari kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19, dimana pedagang belum mengalami pemulihan ekonomi secara baik. Jadi kurang tepat jika PKL direlokasi saat berusaha memperbaiki perekonomiannya," ujar Era saat konferensi pers di Kantor LBH Kota Yogyakarta, Selasa (11/1/2022).
Kedua yang menjadi sorotannya adalah pola perekonomian rakyat yang sudah lama dilakukan PKL di Malioboro. Dimana akan mempengaruhi pendapatan pedagang ketika berpindah.
Era mengungkapkan selama wacana relokasi ini muncul, tidak ada pelibatan atau partisipasi masyarakat. Baik pihak yang beraktivitas di Malioboro, budayawan ataupun akademisi.
"Jadi mereka penting untuk dilibatkan. Selain itu identitas sosial budaya Malioboro bisa saja hilang. Ikon Malioboro dengan PKL yang ada di sepanjang jalan itu sudah dikenal. Bahkan besarnya nama Malioboro karena kontribusi dari pedagang, becak hingga andong yang ada di sana," kata dia.
Ia juga menyebut, bahwa urgensi dari relokasi ini harus jelas disampaikan ke publik. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan kepada para PKL.
Satu hal lagi yang mendorong LBH memberikan wadah bagi pedagang adalah potensi pelanggaran administrasi. Seperti pelanggaran hak hidup yang diatur di dalam Pasal 28 A UUD 1945. Selain itu hak penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 9 UU nomor 39/1999 tentang HAM.
Baca Juga: Warga Brontokusuman Terancam Digusur dari Bantaran Kali Code, LBH Jogja: Peluang Diskresi
Adapun potensi pelanggaran standar penghidupan yang layak dimana diatur dalam Pasal 11 (1) Kovenan Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi melalui UU nomor 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
"Maka dari itu kami mendesak agar pemerintah membuka seluas-luasnya partispasi masyarakat dalam rencana relokasi ini. Pemerintah kami desak agar menunda atau menghentikan relokasi dan meninjau ulang kebijakan itu," katanya.
Adanya potensi pelanggaran yang disebutkan Era, Pemda dan Pemkot Yogyakarta harus memperhatikan nasib pedagang ke depan.
"Harus memberi pemenuhan terhadap hak ekonomi warganya sendiri. Termasuk pemerintah harus hadir dan memberi perlindungan bagi PKL terhadap isu relokasi ini," kata Era.
Pedagang Tidak Menolak
Terpisah, Supriyati (38), pedagang Malioboro yang telah membuat aduan di LBH menuturkan bahwa pedagang tidak menolak dengan kebijakan itu. Namun sejak awal sosialisasi yang dinilai terburu-buru harus ditunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP
-
BPPD DIY Dorong Yogyakarta Jadi Destinasi Cultural Wellness Berkelanjutan Lewat Festival 2026
-
Gandung Pardiman Meninggal Dunia di RS Panti Rapih, Dimakamkan di Ponjong
-
BRI Terus Lakukan Buyback Saham, Fundamental Perseroan Jadi Penopang Pertumbuhan
-
JPW Desak Ketegasan Polda DIY Tindak Parkir Liar Selama Operasi Patuh Progo 2026