SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta masih urung menentukan waktu pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro ke Selter Sementara yang ada di utara Kantor DPRD DIY. Meski kebijakan ada di tangan Pemkot pihaknya masih menunggu arahan dari Pemda DIY.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku bahwa kebijakan pemindahan PKL Malioboro merupakan kebijakan Pemkot dan Pemda DIY.
"Sebetulnya kebijakan bersama, tidak hanya Pemkot saja tapi dengan teman-teman (Pemda) DIY. Sejauh ini kan kita koordinasi terus," kata Heroe kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Heroe mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kepastian kapan PKL dipindahkan ke selter sementara. Namun pedagang sudah mendapat arahan yang cukup.
"Saya belum dapat laporannya ya kapan akan berpindah, bagaimana pelaksanaan pemindahannya. Kita tunggu saja," terang dia.
Ia juga menyebut teknis pemindahan termasuk kesiapan lapak pedagang juga harus dipastikan dahulu. Pihaknya masih melaksanakan pengecekan.
"Sampai saat ini masih kami cek kesiapan lapak," ujar dia.
Ditanya apakah sistem penempatan lapak PKL menggunakan undian, Heroe tak mau membeberkan secara detail.
"Itu yang kami belum tahu, apakah undian atau ada cara lain. Yang jelas masih koordinasi lagi," jelas dia.
Baca Juga: DIY Alami Lonjakan Inflasi di Akhir 2021, Tercatat Sebesar 0,71 Persen
Sebelumnya, PKL yang menempati pedestrian Jalan Malioboro akan digusur oleh Pemerintah. Sejak Desember 2021 sosialisasi oleh pemkot pada PKL terus dilaksanakan.
Pada Januari ini diketahui para pedagang harus segera mengosongkan tempat dan mulai berpindah. Pemkot Yogyakarta juga telah meresmikan selter sementara untuk para PKL pasa 31 Desember 2021. Meski telah diresmikan, hingga kini pemindahan pedagang belum mendapat kejelasan.
Berita Terkait
-
Belum Juga Ada Sosialisasi, PKL Malioboro Masih Berharap Relokasi Ditunda
-
Tokoh Antivaksin Meninggal Akibat Covid-19, PKL Malioboro Sisi Timur Ngotot Tolak Relokasi
-
Merasa Tak Ganggu Pejalan Kaki, PKL Malioboro Sisi Timur Ngotot Tolak Relokasi
-
PKL Malioboro Kembali Tolak Relokasi: Penataan Tak Harus Memindah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara