Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:57 WIB
Ilustrasi ASN

SuaraJogja.id - Mengawali tahun 2022, gaji Aparatur Sipil Negara Kabupaten Gunungkidul mundur. Hingga hari ke 12 tahun 2022 ini tanda-tanda gaji akan dicairkan belum juga nampak. Mundurnya gaji ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul ini tidak lepas dari adanya penataan jabatan dan penyesuaian kelembagaan baru.

Namun sayang, penataan jabatan dan penyesuaian kelembagaan baru dilakukan cukup sering. Dari catatan SuaraJogja.id, sejak bulan Agustus 2021, setidaknya sudah 7 kali bupati melakukan bongkar pasang pejabat. Bahkan, ada dari mereka yang baru menjabat 3 hari sudah dirotasi kembali. Terakhir dalam seminggu ada 2 kali pelantikan pejabat serta ASN lainnya di posisi yang baru.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sri Suhartanta mengakui jika penerimaan gaji ASN di bulan Januari ini memang mundur selama beberapa hari. Hal tersebut karena adanya pelantikan serta penyesuaian kelembagaan baru yang dilakukan oleh oemerintah.

"Itu juga termasuk berkaitan dengan kenaikan jabatan serta pangkat beberapa pejabat,"kata Hartanto, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Gunungkidul Gelar Apel Zero Kasus Covid-19, Giring Ganesha Apresiasi

Menurut Hartanto, belum cairnya gaji ASN di Gunungkidul tersebut karena ada penyesuaian dan pelantikan pejabat serta ASN lainnya. Saat ini, di Gunungkidul sendiri setidaknya terdapat 8.000-an ASN yang bertugas di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan 18 Kapanewon. 

Karena ada perubahan jabatan dan penyesuaian tersebut maka tentu juga ada penyesuaian besaran gaji. Setiap posisi baru tentu gaji para ASN tersebut harus disesuaikan dengan kepangkatan dan tunjangan yang diperoleh. Namun ia mengungkapkan hari ini kemungkinan gaji tersebut akan dicairkan.

"Gaji akan dibayarkan serentak pak, hari ini (12/1) semoga SP2D selesai semua OPD,"ujar dia.

Hartanto mengungkapkan, dalam setiap bulannya, uang gaji yang disalurlan ke para ASN total rata-rata sebesar Rp 36 miliar rupiah untuk sekitar 8.000 pegawai tersebut. Pihaknya kini terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi data usulan per organisasi pemerintah daerah (OPD) sesuai dengan formasi yang baru.

Sejak menjabat sebagai Bupati Gunungkidul, Sunaryanta telah berkali-kali melakukan rotasi mutasi bagi PNS di eselon IV, III, dan II. Ia juga berkomitmen rotasi mutasi ini akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk penyegaran kinerja PNS. 

Baca Juga: Giring ke Gunungkidul Soroti Proyek Formula E, Penendang Sesajen Mahasiswa Jogja

"Nanti kita akan melakukan rotasi dan mutasi ini setiap tiga bulan sekali," tutur Sunaryanta saat diwawancarai usai melakukan pelantikan pejabat beberapa hari yang lalu.

Sunaryanta mengatakan pergeseran ini dilakukan untuk pembinaan personal, pembinaan karier dan sebagai penyegaran. Kebijakan ini diambil agar semua pegawai dapat merasakan ketugasan anyar. Sunaryanta menyatakan bahwa dalam sepanjang tahun masa pemerintahannya, akan terus dilakukan pergeseran. 

“Biar ada penyegaran. Jangan sampai ada yang berdinas di satu tempat selama bertahun-tahun. Kasihan juga yang terlalu lama tidak akan bisa maju. Ini juga merupakan peranan penilaian,” tambahnya Sunaryanta. 

DPRD Soroti Bongkar Pasang Pejabat

Namun begitu, kebijakannya mendapatkan sorotan berbagai pihak. Tak lain adalah Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Endah mengatakan penataan pejabat yang dilakukan oleh Bupati terlalu sering. Menurutnya pola ini cukup baru diterapkan. Dengan seringnya melakukan penataan pejabat ia khawatir kinerja PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul tidak optimal. 

"Mereka cenderung akan mengalir dalam mengerjakan tugas. Mengerjakan apa yang ada di depannya, tanpa mengasah kemampuan mereka secara lebih dan tidak memiliki inovasi serta keratifitas dalam memajukan daerah. Bukan tidak mungkin jika terlalu sering dilakukan rotasi mutasi jabatan justru akan merugikan pemerintah," terang Endah.

Endah mengatakan, rotasi mutasi dalam waktu tiga bulan sangat singat. Menurutnya jika ingin melihat efektivitas dan hasil kinerja paling tidak dalam satu tahun anggaran. Idealnya rotasi mutasi dilakukan dalam 1 tahun anggaran APBD murni sampai APBD Perubahan.

Dengan rotasi ini, ia meragukan bagaimana proses kinerja dan hasil eksekusi ketugasan dan fungsi para pegawai dapat diketahui secara optimal. Target yang telah ditentukan sudah dapat tercapai ataukah tidak tercapai. Sehingga hal tersebutlah yang menjadi bahan evaluasi bersama.

Endah mengaku telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi Kepada kepala BKAD. Menurutnya APBD sudah mereka tetapkan bersama sehingga tidak ada alasan tidak ada kas daerah. Meskipun mundur, ia meminta diupayakan untuk segera dilakukan pembayaran gaji pegawai sambil berproses  pengusulan dan penatausahaan gaji PNS menyesuaikan personil OPD sehubungan dengan penyesuaian dengan kelembagaan yang baru.

Ia meminta agar pemerintah segera melakukan entri data pegawai pada SIM Gaji menyesuaikan dengan formasi pegawai yg baru. Dan juga pada saat bulan Januari 2022 dimulai full/penuh penatausahaan keuangan daerah dengan SIPD sesuai Permendagri 17/2019.

Kontributor : Julianto

Load More