Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:57 WIB
Ilustrasi ASN

Sunaryanta mengatakan pergeseran ini dilakukan untuk pembinaan personal, pembinaan karier dan sebagai penyegaran. Kebijakan ini diambil agar semua pegawai dapat merasakan ketugasan anyar. Sunaryanta menyatakan bahwa dalam sepanjang tahun masa pemerintahannya, akan terus dilakukan pergeseran. 

“Biar ada penyegaran. Jangan sampai ada yang berdinas di satu tempat selama bertahun-tahun. Kasihan juga yang terlalu lama tidak akan bisa maju. Ini juga merupakan peranan penilaian,” tambahnya Sunaryanta. 

DPRD Soroti Bongkar Pasang Pejabat

Namun begitu, kebijakannya mendapatkan sorotan berbagai pihak. Tak lain adalah Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Endah mengatakan penataan pejabat yang dilakukan oleh Bupati terlalu sering. Menurutnya pola ini cukup baru diterapkan. Dengan seringnya melakukan penataan pejabat ia khawatir kinerja PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul tidak optimal. 

Baca Juga: Gunungkidul Gelar Apel Zero Kasus Covid-19, Giring Ganesha Apresiasi

"Mereka cenderung akan mengalir dalam mengerjakan tugas. Mengerjakan apa yang ada di depannya, tanpa mengasah kemampuan mereka secara lebih dan tidak memiliki inovasi serta keratifitas dalam memajukan daerah. Bukan tidak mungkin jika terlalu sering dilakukan rotasi mutasi jabatan justru akan merugikan pemerintah," terang Endah.

Endah mengatakan, rotasi mutasi dalam waktu tiga bulan sangat singat. Menurutnya jika ingin melihat efektivitas dan hasil kinerja paling tidak dalam satu tahun anggaran. Idealnya rotasi mutasi dilakukan dalam 1 tahun anggaran APBD murni sampai APBD Perubahan.

Dengan rotasi ini, ia meragukan bagaimana proses kinerja dan hasil eksekusi ketugasan dan fungsi para pegawai dapat diketahui secara optimal. Target yang telah ditentukan sudah dapat tercapai ataukah tidak tercapai. Sehingga hal tersebutlah yang menjadi bahan evaluasi bersama.

Endah mengaku telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi Kepada kepala BKAD. Menurutnya APBD sudah mereka tetapkan bersama sehingga tidak ada alasan tidak ada kas daerah. Meskipun mundur, ia meminta diupayakan untuk segera dilakukan pembayaran gaji pegawai sambil berproses  pengusulan dan penatausahaan gaji PNS menyesuaikan personil OPD sehubungan dengan penyesuaian dengan kelembagaan yang baru.

Ia meminta agar pemerintah segera melakukan entri data pegawai pada SIM Gaji menyesuaikan dengan formasi pegawai yg baru. Dan juga pada saat bulan Januari 2022 dimulai full/penuh penatausahaan keuangan daerah dengan SIPD sesuai Permendagri 17/2019.

Baca Juga: Giring ke Gunungkidul Soroti Proyek Formula E, Penendang Sesajen Mahasiswa Jogja

Kontributor : Julianto

Load More