SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur keberadaan skuter listrik atau otoped yang masih saja bertebaran di kawasan Tugu dan Malioboro. Penataan mesti dilakukan karena keberadaan kendaraan listrik tersebut harus sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) nomor 45 tahun 2020, kendaraan berbasis listrik merupakan kendaraan khusus. Karenanya kendaraan tersebut harus melintas di jalur khusus atau kawasan tertentu.
"Itu kan sebenarnya sudah aturannya, kendaraan khusus harus ada di jalur khusus atau di kawasan khusus," ujar Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/01/2022).
Menurut Made, penataan skuter listrik mendesak dilakukan saat ini. Apalagi penggunaan kendaraan listrik tersebut sudah dikomersilkan melalui jasa penyewaan.
Bila sudah masuk ke ranah bisnis, maka pengelola harus mendapatkan izin. Selain itu penggunaannya pun tidak bisa di sembarang tempat namun harus di kawasan khusus.
Meskipun skuter listrik melintasi kawasan pedestrian atau trotoar, mereka tidak bisa semena-mena menggunakan jalan kawasan tersebut. Para pejalan kaki harus lebih diprioritaskan melintasi pedesterian atau trotoar.
"Tetapi ketika [skuter listrik] disewakan harus berizin, dan memiliki lokasi tersendiri bukan publik," tandasnya.
Karena itulah Dishub DIY dalam waktu dekat akan memanggil para penyedia jasa skuter listrik di DIY. Dishub DIY juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, pihak kepolisian, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk menata jasa penyewaan skuter listrik.
Pemkab/pemkot diminta membuat peraturan bupati/walikota untuk penataan kendaraan listrik. Dengan demikian aturan tersebut bisa menjadi payung hukum dalam mengatur waktu beroperasi skuter listrik, lokasinya, serta tata caranya.
Baca Juga: Kata PKL Malioboro Soal Rencana Relokasi: Lokasi Eks Dispar DIY Lebih Strategis
"Kita atur, dan kami merekomendasikan masing-masing kabupaten kota membuat perwal atau perbupnya. Mana saja lokasi yang diperbolehkan [ada skuter listrik], kawasan tertentu kan bisa seperti kawasan wisata. Kalau di jalan kan fungsinya susah ada, kendaraan ini juga harus memakai jalur masing-masing," paparnya.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta akan menghentikan sementara operasional penyewaan skuter listrik di kawasan Tugu dan Malioboro. Sebab keberadaan kendaraan listrik yang mulai banyak tersebut mulai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kendaraan bermotor lain.
Pengaturan dilakukan karena masyarakat akan mengira skuter listrik bisa digunakan di mana saja, termasuk jalan-jalan umum. Padahal kendaraan listrik tidak bisa melintas di sembarang jalan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ramai Skuter Listrik di Malioboro, Pakar: Solusi Mobilitas di Wilayah Perkotaan
-
Skuter Listrik Menjamur di Kawasan Tugu hingga Malioboro, Wisatawan: Perlu Dibuatkan Jalur Khusus
-
Wahana Skuter Listrik di Malioboro Dihentikan, Ryan Mengaku akan Ikuti Aturan yang Ada
-
Skuter Listrik di Malioboro Perlu Dilindungi Kata Pustral UGM
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor