SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan semakin ketat dalam menyikapi adanya reklame terpasang tanpa izin, utamanya yang berbentuk baliho.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi perihal keberadaan baliho. Menyoal itu, diketahui ada beberapa stakeholder yang koordinasinya harus semakin dioptimalkan. Mulai dari BKAD, DPMPTSP, DPU PKP dan Sat Pol PP.
Harda mengatakan, identitas pemilik reklame harus ditampilkan di bangunan dan di reklame, menggunakan stiker yang terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas, tidak cepat rapuh atau lapuk dari cuaca.
Dari sisi pengendalian dan pengawasan bangunan, perizinan dan administrasi berkaitan bangunan harus tertib betul.
"Selama belum dapat izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan, tidak boleh [berdiri]. Begitu ada di lapangan [bangunan & reklame melanggar], kami lakukan eksekusi, dibongkar bahkan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Ia menambahkan, dengan cara tersebut maka Pemkab akan tahu persis bangunan yang akan berdiri. Pihaknya juga telah menegaskan kepada OPD terkait agar tak memberikan izin pendirian atau pemasangan reklame, sebelum diketahui betul konstruksinya.
"Jadi mulai sekarang, pengendalian di lapangan, kalau ada bangunannya [yang melanggar atau tak sesuai syarat kontruksi] dan dihubungi tak bisa, maka dipotong," tegas Harda.
Jika peristiwa baliho roboh seperti beberapa waktu lalu terulang, terlebih menimbulkan korban parah, maka Pemkab akan memasukkan perusahaan pemilik baliho ke dalam daftar hitam.
Pasalnya secara peraturan, yang bertanggungjawab atas bangunan reklame adalah pemiliknya, bukan pemerintah.
Baca Juga: Masih dalam Perawatan, Begini Penampakan Lapangan Denggung Sleman Setelah Dipercantik
"Tapi bukan berarti pemerintah tinggal diam, ya kami support [korban] sesuai rekening-rekening yang ada untuk bantuan," terangnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, Pemkab akan bekerjasama dengan pemerintah DIY maupun pemerintah pusat, untuk bersama-sama mendata dan membenahi bangunan reklame di Kabupaten Sleman. Apalagi saat ini Kabupaten Sleman masuk musim hujan.
"Kami memantau, nanti kira-kira membahayakan, akan kami peringatkan," ucapnya. Kepala DPU PKP Sleman Taupiq Wahyudi menyatakan, DPU PKP masih merangkum data baliho berizin dan tak berizin bersama DPMPTSP.
Sebagai salah satu upaya penertiban, DPU PKP terlebih dahulu melayangkan SP 1, kepada para pemilik baliho yang melanggar Perbup Sleman nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Setidaknya, baliho tanpa izin yang berada di jalan-jalan utama akan jadi prioritas penertiban.
"Kebanyakan yang kecil-kecil itu yang buat risih ya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak