SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan semakin ketat dalam menyikapi adanya reklame terpasang tanpa izin, utamanya yang berbentuk baliho.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi perihal keberadaan baliho. Menyoal itu, diketahui ada beberapa stakeholder yang koordinasinya harus semakin dioptimalkan. Mulai dari BKAD, DPMPTSP, DPU PKP dan Sat Pol PP.
Harda mengatakan, identitas pemilik reklame harus ditampilkan di bangunan dan di reklame, menggunakan stiker yang terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas, tidak cepat rapuh atau lapuk dari cuaca.
Dari sisi pengendalian dan pengawasan bangunan, perizinan dan administrasi berkaitan bangunan harus tertib betul.
"Selama belum dapat izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan, tidak boleh [berdiri]. Begitu ada di lapangan [bangunan & reklame melanggar], kami lakukan eksekusi, dibongkar bahkan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Ia menambahkan, dengan cara tersebut maka Pemkab akan tahu persis bangunan yang akan berdiri. Pihaknya juga telah menegaskan kepada OPD terkait agar tak memberikan izin pendirian atau pemasangan reklame, sebelum diketahui betul konstruksinya.
"Jadi mulai sekarang, pengendalian di lapangan, kalau ada bangunannya [yang melanggar atau tak sesuai syarat kontruksi] dan dihubungi tak bisa, maka dipotong," tegas Harda.
Jika peristiwa baliho roboh seperti beberapa waktu lalu terulang, terlebih menimbulkan korban parah, maka Pemkab akan memasukkan perusahaan pemilik baliho ke dalam daftar hitam.
Pasalnya secara peraturan, yang bertanggungjawab atas bangunan reklame adalah pemiliknya, bukan pemerintah.
Baca Juga: Masih dalam Perawatan, Begini Penampakan Lapangan Denggung Sleman Setelah Dipercantik
"Tapi bukan berarti pemerintah tinggal diam, ya kami support [korban] sesuai rekening-rekening yang ada untuk bantuan," terangnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, Pemkab akan bekerjasama dengan pemerintah DIY maupun pemerintah pusat, untuk bersama-sama mendata dan membenahi bangunan reklame di Kabupaten Sleman. Apalagi saat ini Kabupaten Sleman masuk musim hujan.
"Kami memantau, nanti kira-kira membahayakan, akan kami peringatkan," ucapnya. Kepala DPU PKP Sleman Taupiq Wahyudi menyatakan, DPU PKP masih merangkum data baliho berizin dan tak berizin bersama DPMPTSP.
Sebagai salah satu upaya penertiban, DPU PKP terlebih dahulu melayangkan SP 1, kepada para pemilik baliho yang melanggar Perbup Sleman nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Setidaknya, baliho tanpa izin yang berada di jalan-jalan utama akan jadi prioritas penertiban.
"Kebanyakan yang kecil-kecil itu yang buat risih ya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan
-
Bosen WFA di Rumah? ASN Jogja Wajib Coba 5 Cafe Alam Ini, Kerja Lancar Hati Tenang!
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis