SuaraJogja.id - Setelah lima tahun, UGM kembali menggelar pemilihan rektor (pilrek) baru pada tahun ini. Rektor baru akan menggantikan Panut Mulyono untuk memimpin UGM periode 2022-2027.
Penjaringan bakal calon rektor pun mulai digelar. UGM membuka proses seleksi pendaftaran mulai 24 Januari hingga 9 Maret 2022 mendatang.
Dalam proses pilrek kali ini, sejumlah aturan kembali diterapkan UGM. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (mendikbudristek) RI kembali mendapatkan jatah suara 35 persen dalam penetapan rektor terpilih pada 23-25 Mei 2022 nanti.
"Suara 35 persen masih diserahkan ke mendikbudristek untuk penetapan satu dari tiga calon rektor. Suara itu bisa diberikan pada satu orang maupun dibagi ketiganya nanti," ujar Sekretaris Panita Kerja (Panja) Pilrek UGM, Prof Sulistiowati disela Sosialisasi Penjaringan Bakal Calon Rektor UGM di kampus setempat, Kamis (20/01/2022).
Baca Juga: Komentari Nikah Beda Agama Nadiem Makarim dan Istri, Humas Partai Ummat Dikecam Warganet
Selain suara Mendikbudristek, pada pilrek kali ini UGM mempersilahkan masyarakat umum untuk ikut berperan serta. Keterlibatan publik diberikan melalui kesempatan untuk memberi masukan dan pertanyaan kepada para calon rektor melalui laman penjaringan seleksi rektor UGM.
Selain masyarakat, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UGM yang mewakili masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Diantaranya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Dato Sri Tahir, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Mensesgne Pratikno dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energi (PGE), Ahmad Subarkah Yuniarto.
"Keikutsertaan masyarakat dari anggota MWA dari perwakilan masyarakat juga diwadahi di komisi eksternal untuk memberikan masukan dan pertanyaan pada calon rektor," ujarnya.
Sementara Ketua Panja Pilrek UGM, Prof Subagus Wahyuono mengungkapkan Rektor UGM saat ini, Panut Mulyono tidak bisa kembali maju dalam pilrek mendatang. Sebab Panut tidak memenuhi syarat dari Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM.
"Pak Panut tidak bisa mencalonkan [rektor] lagi karena sesuai pasal 2 peraturan MWA nomor 3 tahun 2016, statuta rektor UGM dibatasi usia belum 60 tahun saat pelantikan," jelasnya.
Baca Juga: Cerita Rumah Tangga Nadiem Makarim dan Istrinya yang Beda Agama Bikin Warganet Baper
Dalam pilrek kali ini, sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi. Diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas serta mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor dan belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor. Selain itu tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, bakal calon rektor periode kali ini juga diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum Universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh Bakal Calon Rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motivasi dari bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM dalam lima tahun ke depan.
“Harapannya, ke depan kinerja dan pencapaian dari Rektor UGM lebih mudah dinilai dan dievaluasi berdasarkan dokumen tersebut,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Jaksa Ajukan Banding Kasus Heru Hidayat, Pukat UGM: Lebih Baik Fokus ke Pengembalian Uang Negara
-
Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
-
Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru, Dosen Filsafat UGM: Justru Indonesia Sentris
-
Dugaan Kekerasan Seksual, Appridzani Mahasiswa Pascasarjana UGM Dilaporkan ke Polda Jatim
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?