"Kalau kita mau deteksi dini apakah orang yang punya kuasa tadi, bagaimana orang tadi tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Bisa dilihat dari perilaku, interaksi mereka dengan orang lain," kata dia.
"Misal ada dosen minta bimbingan di luar jam kampus, di kafe. Itu masuk akal? itu janggal, bisa deteksi dini kalau dia itu menyalahgunakan kuasa loh. Kami masih cari-cari penjelasan untuk contoh lain, apalagi dalam konteks pak kos," papar One.
Bagaimana Pemerintah Daerah Menyikapi Isu Kekerasan Seksual di Indekos?
Suara.com mencoba membuka aturan khusus indekos milik Peraturan Wali Kota Yogyakarta dan Peraturan Bupati Sleman, dimana di dua wilayah ini menjadi area terbanyak jumlah indekos bila dibandingkan dengan tiga lainnya, Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
Baca Juga: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Salinan dua aturan tentang indekos, bisa diakses dari peraturan.bpk.go.id serta di laman daring Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum masing-masing dua pemerintah daerah ini.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Pondokan, aturan pencegahan tindak kekerasan seksual tidak diatur secara detail di dalamnya. Kecuali pada pasal 16 ayat 2 (d) berbunyi Pemondok wajib menjaga norma agama, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Tak jauh berbeda dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 57 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Pemondokan. Pasal 17 ayat 1 (g) dalam Perbup tersebut berbunyi Setiap pemondok wajib menjaga norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, adanya kos-kosan kemudian menunjukkan bahwa tidak semua anak-anak bisa dipantau oleh orang tua mereka. Terkait pencegahan kekerasan seksual di kos-kosan, menurut Kustini sudah menjadi tugas pemilik kos untuk memantau penghuninya.
Namun, Kustini juga masih melihat persoalan pencegahan kekerasan seksual dalam konteks pemisahan antara kos laki-laki dan perempuan.
"Kalau kosnya keluarga, bisa memantau. Kan sudah ada Perdanya sebetulnya. Dipisahkan juga untuk kos-kosan laki-laki dan untuk perempuan," terangnya, Rabu (5/1/2022).
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!