SuaraJogja.id - Penanganan tindak kekerasan seksual bukanlah perkara mudah. Sejumlah kendala kerap ditemui di tengah jalan dan begitu kompleks. Seorang dosen di sebuah perguruan tinggi di DIY, mencoba menuturkan kendala yang pernah ia temui kala mendampingi penyintas kekerasan seksual, saat mencari keadilan.
Laksmi [bukan nama sebenarnya] mengungkapkan suatu hari, ia melihat seorang rekan kerjanya yang merupakan sesama dosen melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi. Laksmi berpikir, situasi itu adalah sebuah kekacauan di institusi pendidikan.
Ia belum berani bertindak banyak saat itu dan hanya mendapatkan informasi dari rekannya yang lain.
"Rekan saya itu bilang 'Itu bukan yang pertama'," kata Laksmi mengulang ucapan temannya, Kamis (13/1/2022) lalu.
Baca Juga: Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera
Saat itu juga, Laksmi berpikir bahwa kalau kejadian itu bukan yang pertama, berarti sudah ada kejadian sebelum-sebelumnya.
Dosen yang ia ceritakan tadi pada kenyataannya bukan satu-satunya pelaku. Ia mendampingi beberapa mahasiswa lain yang berhadapan dengan kasus kekerasan seksual.
"Sampai kemudian salah satu dosen terkena sanksi atas perbuatannya. Karena pelaku ini berisiko terhadap banyak hal, makanya saya berani," terangnya.
Tapi kemudian ada kasus yang ia dampingi, menurut laksmi sangat menguras energinya. Kasus ini melibatkan dua orang mahasiswa asing. Satunya sebagai korban, perempuan dan satu lainnya sebagai pelaku, seorang laki-laki.
Keduanya mahasiswa di perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Peristiwa itu terjadi berselang sangat lama dengan pengalaman kali pertamanya melihat pelecehan di kampus.
Baca Juga: Diduga Akar Rapuh, Pohon Preh Milik Keraton Jogja Tumbang di Dekat Masjid Gede Kauman
Keterangan dari mahasiswi yang menjadi penyintas, dugaan tindak pemerkosaan terjadi di indekos dan salah satu tempat penginapan di kawasan Kaliurang usai mereka berkegiatan bersama.
Sebagai pendamping yang trenyuh melihat mahasiswinya merasa diperlakukan tidak adil, Laksmi menggali info dari kedua belah pihak. Dari dua pihak, terduga pelaku merasa bahwa apa yang mereka lakukan adalah suka sama suka dengan persetujuan penyintas. Berbeda dengan penyintas, menurutnya peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan.
Belum lagi, beberapa dosen yang ia kenal, baik perempuan dan lelaki, berkukuh menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada penyintas adalah suka sama suka. Dengan dalih kedua belah pihak sudah dewasa.
Ranah pembuktian, kerapkali juga membuatnya sebagai pendamping memutar otak. Sejumlah korban kadang lupa, ada poin-poin yang perlu mereka siapkan sebagai materi pembuktian.
"Terkadang ada hal-hal di hingga mentoknya di situ. Meskipun kita sudah memperjuangkan, endingnya yang menang pelaku," ujarnya.
Dalam konteks pendampingan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan mahasiswa asing terhadap penyintas tadi, --sesama mahasiswa asing--, dijumpai fakta bahwa ada korban lainnya juga yang merupakan mahasiswa Indonesia.
"Jadi mahasiswa asing ini dia orangnya seperti Don Juan-nya kampus, begitu," terangnya.
Saat Laksmi mengusulkan kepada pihak kampus untuk meneruskan kasus tersebut sampai ada keadilan bagi penyintas serta mengusulkan terduga pelaku tidak lulus kuliah, mayoritas tidak mendukung langkahnya.
"Jadi ya dia itu pokoknya dibuat supaya kuliahnya lancar-lancar, lulus cepat, terus pergi sajalah dari kampus. Sudah jangan di sini lama-lama," ungkapnya.
Efek kekerasan seksual terhadap penyintas tak bisa dianggap main-main, sambung Laksmi. Ada satu mahasiswi yang ia ajar, berbeda kasus, mengalami persoalan mental yang berujung pada turunnya prestasi belajar. Terlihat pula banyak perubahan krusial lain dalam dirinya. Hal itu terjadi usai ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya.
"Saya mau menangis kalau mengingatnya. Dia mengalami kekerasan seksual dari orang yang menurutnya adalah bisa ia percaya di kampusnya," ucap Laksmi.
Kala itu Laksmi melihat sosok penyintas sebagai mahasiswi luar biasa, berpotensi menjadi bintang, sangat aktif, kritis dan karakter baik lainnya. Namun kemudian secara berangsur, ia menyadari ada banyak perubahan dan penurunan prestasi belajar mahasiswinya itu. Karakter anak itu berubah, demikian juga cara berpakaian.
"Tadinya saya tidak menyadarinya. Tapi lama-lama saya lihat, sepertinya ada sesuatu dengannya. Dari sana saya mulai mendampinginya," tuturnya.
Sebagai dosen, ia mengkritisi budaya patrialkal di kampus, termasuk kebiasaan kampus dalam memegang prinsip 'demi nama baik kampus'. Kondisi ini, membuat perjuangan mencari keadilan bagi penyintas kekerasan seksual membutuhkan perjalanan panjang. Baik itu penyintas yang mengalaminya di kampus, indekos, di mana saja.
Laksmi banyak berdiskusi dengan pihak-pihak lain yang sejalan dengannya, termasuk beberapa mahasiswa yang punya kepedulian yang sama atas isu ini. Ia mengapresiasi itu.
"Saya ini nobody. Hanya dosen yang peduli," ucapnya.
Laksmi tak mengaku lelah sama sekali berada di jalan ini. Walaupun ia sadar betul ia menemukan banyak suara sumbang tentang dirinya, menghadapi risiko buruk atas apa yang ia perjuangkan.
Menurutnya seorang dosen bukan saja seorang dosen, bukan hanya guru tetapi juga orang tua bagi mahasiswanya. Empati dan rasa kasih itu, membuatnya tak henti mendampingi mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual.
Ia menambahkan, sudah saatnya kampus punya payung tersendiri yang mengakomodasi aduan dan penanganan kekerasan seksual secara khusus. Mereka juga harus mendeklarasikan diri bahwa 'mereka ada dan siap mendampingi'. Aturan yang ada dalam penanganan juga jelas dan berpihak pada korban.
"Karena one is too much (satu itu terlalu banyak). Satu [korban] pun harus dicegah. Kita harus punya sikap, bahwa kesadaran seperti ini penting di era yang katanya equity (berkeadilan)," tandasnya.
Sikap Kampus dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Sebelumnya melalui liputan kolaborasi bersama Jaring.id, Koran Tempo, IDN Times serta Konde.co, Suara.com merangkum sejumlah sikap kampus di Yogyakarta mengenai penanganan kekerasan seksual yang menyangkut mahasiswanya.
UGM: Kurang Bukti, Pakai Materi Alternatif
Sekitar awal November 2021, Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) melaporkan mahasiswa mereka, --berinisial AS--, ke Unit Layanan Terpadu Khusus Kekerasan Seksual UGM.
Laporan itu dilayangkan fakultas, sebagai upaya konfirmasi atas kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan kekerasan seksual AS kepada rekan satu organisasinya di Surabaya. Beberapa kekerasan seksual diduga dilakukan oleh AS, di kos-kosan dan rumah kontrakan.
Langkah pengusutan tetap diambil UGM, kendati belum ada penyintas yang melapor langsung ke ULT dan kabar dugaan kekerasan seksual merebak lewat media sosial.
Sekretaris Rektor UGM Gugup Kismono menjelaskan, laporan itu masih terus berproses di fakultas. Pihaknya mendorong penyintas atau pihak lain untuk melapor ke ULT untuk proses yang lebih baik dan tepat.
Gugup merangkum, sejak diterbitkannya Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, ada 15 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke ULT khusus Kekerasan Seksual UGM.
"Pelaku didominasi laki-laki," ungkap dia, tanpa merinci lebih lanjut jenis maupun lokasi terjadinya kekerasan seksual yang terlaporkan, Selasa (18/1/2022).
Gugup menilai, adanya PR UGM Nomor 1 Tahun 2020 ini dirasa membuat penyintas kekerasan seksual mulai berani melaporkan kasusnya. Standar Operasional Prosedur yang ada, bisa digunakan sebagai pedoman dan menumbuhkan harapan bahwa kasusnya akan ditangani secara serius.
"Saya sendiri heran dengan jumlah tersebut walaupun tetap prihatin. Warga UGM kan lebih dari 60.000 orang, populasinya banyak. Namun prinsip zero tolerance tetap kami gunakan dalam menjalankan aturan dan program penanganan kekerasan seksual," ujarnya.
Sudah disahkan sejak 24 Januari 2020, PR 1/2020 bukan hanya akan digunakan untuk menyikapi kekerasan seksual yang terjadi di kampus, melainkan juga bila terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja. Baik itu mahasiswa, dosen, karyawan, tenaga kependidikan. Di dalam atau luar kampus, di kos-kosan misalnya.
Selain mengurus administratif, ULT juga membantu penyintas jika ada hal-hal yang diperlukan. Termasuk pendampingan psikologis utamanya bagi penyintas.
"Jika psikolog ULT kurang memadai karena kasusnya berat atau penyintas perlu bantuan profesional, maka akan kami kirim ke Unit Konsultasi Psikologi Fakultas Psikologi UGM," kata dia.
Penanganan kekerasan seksual yang dilakukan tim UGM, pernah menemukan kendala untuk menyusun rekomendasi kepada tim Etik. Mulai dari ketiadaan saksi, bukti lain yang kuat seperti sirkuit kamera tersembunyi, rekaman video.
Gugup mengklaim, agar penanganan terus berjalan, maka tim penanganan akan melanjutkan penanganan kasus menyesuaikan situasi.
"Merunut peristiwa-peristiwa terkait sebelumnya, membaca gestur saat sidang, memelajari rekam jejak penyintas maupun terlapor dan langkah lainnya," kata dia.
UII: Tindak Tegas Bila Terbukti
Universitas Islam Indonesia (UII) juga pernah berhadapan dengan kekerasan seksual di kos-kosan yang diduga dilakukan oleh alumninya, Ibrahim Malik. Dari kabar beredar akhir April 2020 itu, disebut-sebut beberapa peristiwa pahit kekerasan seksual menimpa penyintas saat mereka berada di kos-kosan, salah satunya di kos terduga pelaku.
Lewat penelusuran yang dilakukan Tim Pencari Fakta bentukan universitas, dijumpai sedikitnya ada delapan penyintas berstatus mahasiswi UII dari kasus ini.
Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari mengatakan, saat ini sudah tidak ada laporan apa-apa dari penyintas. Sedangkan kondisi psikis mereka, diklaim Ratna sudah membaik usai menerima dampingan psikologis dari tim UII.
"Sudah tidak ada laporan apa-apa dari penyintas," terangnya, Senin (3/1/2022).
Soal jumlah laporan kekerasan seksual yang ditangani oleh UII, --selain kasus yang menyeret Ibrahim Malik--, Ratna tak bisa banyak komentar.
Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan, sivitas UII menyatakan kekerasan seksual masuk dalam pelanggaran berat. Namun, tetap ada gradasi atau tingkatannya. Proses penanganan kasus kekerasan seksual menerapkan prinsip adil untuk semua.
UII memiliki Peraturan UII Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perbuatan Asusila dan Kekerasan Seksual. Peraturan yang ditandatangani Fathul pada 24 Desember 2020 tersebut menjadi mekanisme yang dianggap sudah mencakup semua poin. Tak terkecuali, bila peristiwa terjadi di luar kampus bahkan sekalipun spesifik di kos-kosan.
"Di sana masuk semua, asal dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan kan tidak tahu, karena itu dari aduan. Kalau dilaporkan, ada buktinya, kami buat tim, kami proses semua, jalan," kata dia, Jumat (7/1/2022).
Pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami atau dilakukan sivitas UII dikawal oleh Bidang Etika dan Hukum (BEH). Aduan bisa disampaikan ke BEH lewat laman beh.uii.ac.id.
Fathul mengatakan, bila melihat Permendikbudristek 30 Tahun 2021, aturan yang telah diterbitkan oleh UII justru lebih detail. Termasuk di dalamnya mengatur tentang tindakan asusila yang tidak diatur di Permendikbudristek.
Sebagai ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia DIY, Fathul meyakini semua kampus pasti sama-sama meyakini, pelecehan seksual atau kekerasan seksual adalah sesuatu yang harusnya tak punya tempat di manapun. Yang jelas, semua kasus bila itu terbukti terjadi maka harus ditindak tegas.
"Intinya di situ, jangan sampai ada kasus. Di manapun," kata dia.
Fathul juga meminta agar masyarakat memahami tindakan kekerasan seksual adalah murni kesalahan personal, jadi jangan menyalahkan PTS.
"Artinya, harusnya dibingkai kesalahan personal. Jangan sampai menganggap lembaga pendidikannya tidak peduli, karena itu bisa menuju kesimpulan yang salah," ungkapnya.
UMY: Ketahuan, Mengaku, Pecat
Di Kabupaten Bantul, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budianto memutuskan untuk memecat mahasiswanya yang berinisial MKA, angkatan 2017, selaku terduga pelaku perkosaan.
Langkah penerapan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY ini diambil, usai pimpinan universitas mencermati hasil investigasi dan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa sejak 2 hingga 5 Januari 2022.
Kepada tim investigasi UMY, MKA terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021. Bahkan didapati fakta lain bahwa MKA tidak hanya melakukan pemerkosaan pada satu korban, melainkan juga kepada dua korban lain. MKA dinilai telah melanggar kode etik yang sangat berat.
"Perbuatan zina dan asusila masuk ke pelanggaran berat," tegas Gunawan, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Diketahui bahwa penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga MKA, diawali dengan pengusutan yang dilakukan universitas, atas kabar yang sebelumnya muncul dari media sosial.
Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat UMY Hijriyah Oktaviani mengungkapkan, penanganan kekerasan seksual yang diawali dengan aduan bisa disampaikan oleh mahasiswa lewat Divisi Konseling Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. Sedangkan aduan dari pihak luar kampus bisa dilakukan lewat humas universitas.
Ria menambahkan, LPKA UMY tak bisa memberikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke universitas untuk khalayak. Pasalnya menurut LPKA, hal itu mempertimbangkan kerahasiaan data psikolog-mahasiswa.
"Kami tidak diperbolehkan membagikan informasi tentang aduan mahasiswa tersebut, meskipun hanya jumlah [laporan]," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
UMY saat ini sedang berproses untuk membuat aturan khusus universitas perihal penanganan kekerasan seksual, imbuh Ria. Namun, ia tak dapat menjawab lebih jauh, kala ditanya apakah aturan itu nantinya bisa mengakomodasi penanganan kekerasan seksual di indekos secara spesifik.
KAHAM UII: TPF Harus Berperspektif Korban
Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (KAHAM UII) Yusril Asadudin Mukav menambahkan, materi atau poin spesifik tentang penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kos-kosan, memang bisa menjadi pokok bahasan yang ditambahkan dalam regulasi kampus.
Kendati demikian, asalkan pelaku maupun penyintas adalah sivitas kampus, menyoal peristiwa itu terjadi di mana tidak menjadi yang utama. Urgensi yang perlu didorong adalah kebijakan sudah ada dan TPF harus melakukan tugas mereka dengan perspektif korban.
"TPF baik dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi maupun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus independen, berperspektif korban, bukan perspektif kampus atau pihak lain," tegasnya, Kamis (23/12/2021).
Partisipasi publik dalam bentuk keterlibatan perwakilan mahasiswa juga diperlukan. Demikian juga kelompok studi feminis/gender/seksualitas dengan memerhatikan penguasaan perspektif kesetaraan gender dan keberpihakan pada korban. Khususnya dalam penyusunan mekanisme atau SOP penanganan kekerasan seksual dan pembuatan ULT khusus.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Cara Cegah Stroke Berulang, Wajib Rajin Olahraga Setiap Hari?
-
Siapa Peter Carey? Ramai Dibicarakan Usai Bukunya Diduga Diplagiat Dosen UGM
-
Mulai Disasar Pencari Beasiswa, Ini 8 Kampus Terbaik di Arab Saudi
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Semifinal Porsenigama x Pongo: Valorant Berjalan Meriah, Penonton Antusias
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak