Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:17 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Soal jumlah laporan kekerasan seksual yang ditangani oleh UII, --selain kasus yang menyeret Ibrahim Malik--, Ratna tak bisa banyak komentar. 

Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan, sivitas UII menyatakan kekerasan seksual masuk dalam pelanggaran berat. Namun, tetap ada gradasi atau tingkatannya. Proses penanganan kasus kekerasan seksual menerapkan prinsip adil untuk semua. 

UII memiliki Peraturan UII Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Perbuatan Asusila dan Kekerasan Seksual. Peraturan yang ditandatangani Fathul pada 24 Desember 2020 tersebut menjadi mekanisme yang dianggap sudah mencakup semua poin. Tak terkecuali, bila peristiwa terjadi di luar kampus bahkan sekalipun spesifik di kos-kosan.

"Di sana masuk semua, asal dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan kan tidak tahu, karena itu dari aduan. Kalau dilaporkan, ada buktinya, kami buat tim, kami proses semua, jalan," kata dia, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera

Pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami atau dilakukan sivitas UII dikawal oleh Bidang Etika dan Hukum (BEH). Aduan bisa disampaikan ke BEH lewat laman beh.uii.ac.id.

Fathul mengatakan, bila melihat Permendikbudristek 30 Tahun 2021, aturan yang telah diterbitkan oleh UII justru lebih detail. Termasuk di dalamnya mengatur tentang tindakan asusila yang tidak diatur di Permendikbudristek.

Sebagai ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia DIY, Fathul meyakini semua kampus pasti sama-sama meyakini, pelecehan seksual atau kekerasan seksual adalah sesuatu yang harusnya tak punya tempat di manapun. Yang jelas, semua kasus bila itu terbukti terjadi maka harus ditindak tegas.

"Intinya di situ, jangan sampai ada kasus. Di manapun," kata dia. 

Fathul juga meminta agar masyarakat memahami tindakan kekerasan seksual adalah murni kesalahan personal, jadi jangan menyalahkan PTS. 

Baca Juga: Diduga Akar Rapuh, Pohon Preh Milik Keraton Jogja Tumbang di Dekat Masjid Gede Kauman

"Artinya, harusnya dibingkai kesalahan personal. Jangan sampai menganggap lembaga pendidikannya tidak peduli, karena itu bisa menuju kesimpulan yang salah," ungkapnya.

Load More