UMY: Ketahuan, Mengaku, Pecat
Di Kabupaten Bantul, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budianto memutuskan untuk memecat mahasiswanya yang berinisial MKA, angkatan 2017, selaku terduga pelaku perkosaan.
Langkah penerapan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY ini diambil, usai pimpinan universitas mencermati hasil investigasi dan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa sejak 2 hingga 5 Januari 2022.
Kepada tim investigasi UMY, MKA terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021. Bahkan didapati fakta lain bahwa MKA tidak hanya melakukan pemerkosaan pada satu korban, melainkan juga kepada dua korban lain. MKA dinilai telah melanggar kode etik yang sangat berat.
Baca Juga: Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera
"Perbuatan zina dan asusila masuk ke pelanggaran berat," tegas Gunawan, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Diketahui bahwa penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga MKA, diawali dengan pengusutan yang dilakukan universitas, atas kabar yang sebelumnya muncul dari media sosial.
Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat UMY Hijriyah Oktaviani mengungkapkan, penanganan kekerasan seksual yang diawali dengan aduan bisa disampaikan oleh mahasiswa lewat Divisi Konseling Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. Sedangkan aduan dari pihak luar kampus bisa dilakukan lewat humas universitas.
Ria menambahkan, LPKA UMY tak bisa memberikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke universitas untuk khalayak. Pasalnya menurut LPKA, hal itu mempertimbangkan kerahasiaan data psikolog-mahasiswa.
Baca Juga: Diduga Akar Rapuh, Pohon Preh Milik Keraton Jogja Tumbang di Dekat Masjid Gede Kauman
"Kami tidak diperbolehkan membagikan informasi tentang aduan mahasiswa tersebut, meskipun hanya jumlah [laporan]," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal