Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:17 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

UMY: Ketahuan, Mengaku, Pecat  

Di Kabupaten Bantul, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budianto memutuskan untuk memecat mahasiswanya yang berinisial MKA, angkatan 2017, selaku terduga pelaku perkosaan.

Langkah penerapan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY ini diambil, usai pimpinan universitas mencermati hasil investigasi dan sidang Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa sejak 2 hingga 5 Januari 2022. 

Kepada tim investigasi UMY, MKA terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021. Bahkan didapati fakta lain bahwa MKA tidak hanya melakukan pemerkosaan pada satu korban, melainkan juga kepada dua korban lain. MKA dinilai telah melanggar kode etik yang sangat berat. 

Baca Juga: Juru Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Divonis Denda Rp2 Juta, Forpi Jogja: Semoga Berefek Jera

"Perbuatan zina dan asusila masuk ke pelanggaran berat," tegas Gunawan, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Rektor menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban MKA. Pendampingan dilakukan oleh Pusat Layanan Konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Diketahui bahwa penanganan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga MKA, diawali dengan pengusutan yang dilakukan universitas, atas kabar yang sebelumnya muncul dari media sosial. 

Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat UMY Hijriyah Oktaviani mengungkapkan, penanganan kekerasan seksual yang diawali dengan aduan bisa disampaikan oleh mahasiswa lewat Divisi Konseling Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. Sedangkan aduan dari pihak luar kampus bisa dilakukan lewat humas universitas.

Ria menambahkan, LPKA UMY tak bisa memberikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke universitas untuk khalayak. Pasalnya menurut LPKA, hal itu mempertimbangkan kerahasiaan data psikolog-mahasiswa. 

Baca Juga: Diduga Akar Rapuh, Pohon Preh Milik Keraton Jogja Tumbang di Dekat Masjid Gede Kauman

"Kami tidak diperbolehkan membagikan informasi tentang aduan mahasiswa tersebut, meskipun hanya jumlah [laporan]," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Load More