SuaraJogja.id - Lewat tengah hari, Rabu (12/1/2022) lalu suasana mendung menggelayuti sebagian wilayah Sleman. Tak berapa lama hujan deras disertai angin kencang menghembus.
Bruukkk...suara benturan keras mengagetkan warga yang tengah berteduh di sekitar simpang empat Gejayan. Sebuah baliho raksasa roboh usai dihempas angin yang datang bersamaan hujan deras.
Baliho yang melintang di sisi Barat simpang empat Gejayan membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat tersendat sebelum kemudian petugas polisi secara perlahan mengurai kemacetan.
Belakangan diketahui dari hasil penyelidikan, baliho yang ambruk tersebut urung mengantongi izin pendiriannya, alias ilegal.
Lantas bagaimana sebetulnya prosedur pendirian baliho di Jogja serta bagaimana mereka bisa luput mengawasi pendirian baliho yang ilegal tersebut?
Berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman setidaknya ada ratusan baliho yang berdiri di Bumi Sembada. Jumlah ini hanya khusus dicatat dari baliho yang memiliki izin saja.
"Hingga saat ini ada 394 baliho yang masih berlaku izinnya di Sleman," kata Kepala Seksi Bangunan Gedung DPMPTSP Sleman Faisal Rahadian saat ditemui, Jumat (28/1/2022).
Faisal menjelaskan pendirian baliho sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana tertuang berbagai macam aturan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum mendirikan sebuah baliho.
Di dalam Perbup itu juga dibedakan jenis dari reklame yakni dari sisi konstruksi dan yang tidak berkonstruksi. Contoh reklame berkonstruksi adalah billboard, neon board, baliho, papan nama usaha yang ada di depan toko atau pusat perbelanjaan hingga videotron.
Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
"Kalau reklame tidak berkonstruksi itu ada spanduk, rontek, banner, reklame kain dan lain-lain," ucapnya.
Dari sisi perizinannya ada dua macam, kata Faisal yang paling pokok adalah izin konstruksi reklame itu sendiri. Kemudian disusul dengan izin materi reklame.
"Jadi setiap orang yang memasang konstruksi reklame itu secara aturan di Perbup memang harus memiliki izin konstruksi reklame. Setelah ada izin konstruksi reklame kalau dia mau masang materi atau isi iklannya ada lagi izin materi reklame," terangnya.
Disampaikan Faisal, segala perizinan tentang reklame itu sebelum September 2021 lalu masih berada di DMPTSP. Namun kemudian Pemkab Sleman telah melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan status IMB menjadi PBG tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Perubahan itu telah secara resmi melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021 kemarin. Jadi secara teknis perizinan itu dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman namun kemudian SK tetap dihasilkan di DMPTSP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim
-
DANA Kaget: Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Cara Asyik Berbagi Rezeki
-
Tatapan Kosong Pembunuh Perempuan di Sleman: Misteri di Balik Kematian Ibu Rumah Tangga Terungkap?