SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta akhirnya menertibkan tanah Sultan Ground (SG) di Kawasan Bukit Sanglen, Gunungkidul. Penertiban dilakukan dengan pemasangan pagar di Bukit Sanglen Timur, Kapanewon Tanjungsari tersebut.
"Kami memang menertibkan sultan ground dengan memasang pagar karena adanya aktivitas pembukaan jalan akses dengan menggunakan alat berat di kawasan tersebut," ujar Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma KRT Suryo Satriyanto, Rabu (02/03/2022).
Menurut Suryo, saat jalan dibangun tanpa izin dengan menggunakan alat berat, aparat sebenarnya sudah mencoba mengimbau dan menghentikan aktivitas tersebut pada 4 Desember 2021 lalu.
Bahkan Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab SG sudah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG yang rencananya akan dikembangan sebagai kawasan Pantai Sanglen pada 11 Desember 2021.
Sosialisasi ini difasilitasi Kalurahan Kemadang dan dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen, Babinkantibmas, Kapanewon Tanjung Sari, DPTR GK, dan pendamping dari Sat Brimob.
"Setelah proses sosialisasi, disampaikan pula imbauan lisan," jelasnya.
Namun ternyata berbagai pendekatan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil. Pembangunan dan aktivitas pembuatan jalan masih terus berlangsung.
Karenanya Panitikisma memasang plang penanda Tanah Kasultanan di lokasi tersebut. Selain itu plang juga dipasang sepuluh titik lain di Kalurahan Kemadang yang berisi larangan alih fungsi lahan pada 15 Desember 2021 lalu.
Hal ini pun tidak menyurutkan warga dalam melanjutkan pembangunan jalan. Bahkan di kawasan tersebut dilakukan pemasangan patok serta pengecoran jalan di lokasi Bukit Timur Sanglen.
Panitikisma pun terpaksa mencabut patok-patok tersebut pada 26 Desember 2021. Namun pada 1 Februari 2022 ternyata masih terlihat kegiatan pengecoran yang akhirnya dihentikan Polsek setempat.
"Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” ujarnya.
Suryo menambahkan, setelah penghentian aktivitas pada 1 Februari 2022 ternyata pembangunan masih berjalan.
Karenanya pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma bersama Polres Gunungkidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan pun melakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.
Meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya. Warga juga diperbolehkan menyampaikan keberatan lewat surat.
“Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Riwayat Masjid Tiban di Gunungkidul, Dipercaya Terhubung ke Masjidil Haram hingga Bisa Kabulkan Hajat
-
Bayang-bayang Antraks Sirna di Musim Hajatan, Harga Daging Sapi Melonjak
-
Kasus Covid-19 di Gunungkidul Bertambah 172 Orang, Penyebaran Kasus Tertinggi Ada di 5 Kecamatan Ini
-
Nahas, Dalam 6 Bulan Terakhir Truk Asal Klaten Ini 3 Kali Terjun ke Jurang di Tegalrejo Gedangsari
-
Pantai Watukodok Kembali Memanas, Panitikismo Pasang Pagar Seng di Bukit Gunungkulon
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo