Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 03 Maret 2022 | 13:09 WIB
Sejumlah wisatawan menggunakan trotoar Malioboro untuk bermain skuter listrik. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi jumlah skuter listrik yang boleh beroperasi di sepanjang Malioboro. Pemkot hanya membolehkan 200 unit yang digunakan untuk persewaan. 

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan pembatasan tersebut dilakukan agar tak mengganggu pejalan kaki di pedestrian. 

"Kan sudah 200, saya minta dinas untuk membatasi hanya 200 unit saja yang boleh beroperasi. Kita batasi itu," ujar Haryadi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022). 

Ia menerangkan, pembatasan tersebut harus dibarengi dengan nomor lambung atau nomor skuter tiap unitnya. 

"Ini kan untuk memudahkan kita memonitor. Jadi sepanjang Malioboro yang menyewakan alat itu setiap skuter harus ada nomornya," kata dia. 

Haryadi tak segan memberi sanksi kepada penyewa skuter jika ketahuan memanipulasi angka atau nomor skuternya. Mengingat hingga kini belum ditemukan skuter yang terdapat nomor lambung. 

"Misal ada nomor 26, tapi angkanya itu ada 4 yang sama. Kita beri sanksi nanti," kata dia. 

Haryadi tak menyebutkan sanksi apa yang diberikan jika para penyewa melanggar. Namun hal itu harus menjadi perhatian setiap penyewa. 

"Pemerintah membangun situasi di Malioboro agar lebih kondusif. Maka kami juga meminta kepada penyewa juga memonitor," kata dia.

Baca Juga: Pascarelokasi PKL Malioboro, Penumpang KRL ke Jogja Turun Drastis

Haryadi tak menampik bahwa jasa penyewaan skuter listrik itu biasa hingga larut malam. Tak jarang ada beberapa pengguna yang memanfaatkan lorong Malioboro yang sepi untuk kebut-kebutan. 

"Itu juga bisa kita beri sanksi ke pelaku usahanya," terang dia. 

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan pemberian nomor lambung harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Sejauh ini Dishub hanya mengatur skuter sesuai Permenhub nomor nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

"Kalau kami kan menyesuaikan dengan aturan yang ada, itu kan (skuter) lebih kepada alat transportasi dengan tipe tertentu, kalau ada kebijakan dari pimpinan  seperti apa itu yang kita coba tindak lanjuti teknisnya. Hanya saja dilihat apakah itu (skuter)menjadi daya tarik wisata atau tidak," kata dia. 

Keberadaan skuter listrik di Malioboro, kata Agus dibolehkan melintas. Namun akses seperti di jalan raya dilarang.

"Kalau lewat di tempat mana kan ada aturannya di Permenhub. Ini kan lintas OPD juga, maka perlu dilakukan bersama-sama," kata dia.

Load More