SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membatasi jumlah skuter listrik yang boleh beroperasi di sepanjang Malioboro. Pemkot hanya membolehkan 200 unit yang digunakan untuk persewaan.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan pembatasan tersebut dilakukan agar tak mengganggu pejalan kaki di pedestrian.
"Kan sudah 200, saya minta dinas untuk membatasi hanya 200 unit saja yang boleh beroperasi. Kita batasi itu," ujar Haryadi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Ia menerangkan, pembatasan tersebut harus dibarengi dengan nomor lambung atau nomor skuter tiap unitnya.
"Ini kan untuk memudahkan kita memonitor. Jadi sepanjang Malioboro yang menyewakan alat itu setiap skuter harus ada nomornya," kata dia.
Haryadi tak segan memberi sanksi kepada penyewa skuter jika ketahuan memanipulasi angka atau nomor skuternya. Mengingat hingga kini belum ditemukan skuter yang terdapat nomor lambung.
"Misal ada nomor 26, tapi angkanya itu ada 4 yang sama. Kita beri sanksi nanti," kata dia.
Haryadi tak menyebutkan sanksi apa yang diberikan jika para penyewa melanggar. Namun hal itu harus menjadi perhatian setiap penyewa.
"Pemerintah membangun situasi di Malioboro agar lebih kondusif. Maka kami juga meminta kepada penyewa juga memonitor," kata dia.
Baca Juga: Pascarelokasi PKL Malioboro, Penumpang KRL ke Jogja Turun Drastis
Haryadi tak menampik bahwa jasa penyewaan skuter listrik itu biasa hingga larut malam. Tak jarang ada beberapa pengguna yang memanfaatkan lorong Malioboro yang sepi untuk kebut-kebutan.
"Itu juga bisa kita beri sanksi ke pelaku usahanya," terang dia.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan pemberian nomor lambung harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Sejauh ini Dishub hanya mengatur skuter sesuai Permenhub nomor nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Kalau kami kan menyesuaikan dengan aturan yang ada, itu kan (skuter) lebih kepada alat transportasi dengan tipe tertentu, kalau ada kebijakan dari pimpinan seperti apa itu yang kita coba tindak lanjuti teknisnya. Hanya saja dilihat apakah itu (skuter)menjadi daya tarik wisata atau tidak," kata dia.
Keberadaan skuter listrik di Malioboro, kata Agus dibolehkan melintas. Namun akses seperti di jalan raya dilarang.
"Kalau lewat di tempat mana kan ada aturannya di Permenhub. Ini kan lintas OPD juga, maka perlu dilakukan bersama-sama," kata dia.
Berita Terkait
-
Bocah 7 Tahun di Cakung Ditabrak Pengemudi Motor Sport, Ibu Korban: Pergi Main Skuter, Pulang ke Rumah Berceceran Darah
-
PKL Direlokasi, Skuter Listrik Kini Bertebaran di Trotoar Malioboro
-
Soal Skuter Listrik di Malioboro, Pemkot Jogja: Komunitas Sepakat Batasi Jumlah Unitnya
-
Dilarang Melintasi Tugu dan Malioboro, Komersialisasi Skuter Listrik Harus Kantongi Izin
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul