SuaraJogja.id - Kabar gembira sempat menghinggapi insan perhotelan dan restoran di DIY. Penghapusan syarat PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk yang sudah melaksanakan vaksinasi seolah membawa angin segar bisnis ini. Harapan mereka untuk segera pulih seolah sudah di depan mata.
Namun harapan mereka seolah terputus ketika Pemerintah Pusat mengumumkan jika hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sama seperti dua tahun yang lalu di mana covid19 masih berada di puncak.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Eryono mengakui awalnya mengaku gembira dengan kabar dihapuskannya syarat PCR untuk yang sudah vaksinasi minimal kedua. Di benak insan perhotelan dan restoran, moment ini akan menjadi waktu yang tepat untuk menabung.
"Bulan Maret ini sebetulnya waktu untuk menabung sebelum memasuki bulan Ramadan,"ujar dia, Rabu (9/3/2022).
Sebelum berita PPKM Level 4 diumumkan pemerintah, pihak yang menjadwalkan kegiatan MICE menjelang Ramadan ini sudah cukup banyak. Hal tersebut tentu akan mendongkrak okupansi hotel dan restoran di DIY.
Namun ketika pemerintah mengumumkan PPKM Level 4 untuk DIY, maka banyak pihak yang membatalkan atau menunda kegiatan mereka di DIY. Tentu saja ini berpengaruh terhadap okupansi dari bisnis yang mereka kelola ini.
"Kalau dunia kesehatan menyebutnya saturasi. Maka kami merasakan saturasi untuk bisnis hotel dan restoran saat ini sangat tipis. Kami sulit mencari oksigen,"ungkapnya.
Deddy menuturkan ketika pemerintah mengumumkan PPKM Level 4 untuk DIY, seketika itu okupansi langsung anjlok. Saat ini okupansi hotel dan restoran di DIY tinggal 20 persen. Padahal ketika PPKM masih level 3 okupansi sudah membaik, sudah mencapai angka 45,8 persen.
Tidak hanya jika berkepanjangan, jika ini berlangsung dalam jangka pendek maka ia yakin akan ada lagi hotel dan restoran yang kolaps dan gulung tikar lagi. Karena beban mereka masih cukup banyak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karyawan, BPJS, listrik dan air.
Baca Juga: Terima Predikat WTP 13 Kali Berturut-turut, Pemkot Jogja Dapat Lima Rekomendasi ini Dari BPK DIY
"Beban kami masih besar. Sementara 'oksigen' kami sangat tipis,"ujar dia.
Bulan Maret ini sebenarnya waktu yang biasa digunakan untuk menabung di bulan September. Di mana bulan September nanti mereka harus sudah membayar PBB yang tidak ada diskon. Belum lagi nanti harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di masa Idul Fitri.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas