SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman membolehkan masyarakat menggelar tradisi padusan jelang Ramadhan.
Bupati Kustini Sri Purnomo mengatakan, saat ini Sleman masih masuk dalam PPKM Level 3. Sehingga, bila masyarakat menjalankan tradisi padusan, tetap diminta ada pembatasan kapasitas, di setiap tempat padusan.
"Padusan itu karena tradisi ya, boleh-boleh saja. Tapi sesuai dengan aturan ya, protokol kesehatan tetap. Karena kita masih PPKM Level III," kata dia, di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
Ia menambahkan, destinasi wisata juga diperbolehkan untuk menggelar acara padusan. Namun kapasitasnya hanya 50%.
Selain itu, ia meminta ke pengelola destinasi wisata, agar memantau wisatawan. Salah satunya, sebelum masuk ke destinasi wisata, menggunakan PeduliLindungi.
"Di tiap wisata kan ada PeduliLindungi, itu nanti harus scan dulu. Nah yang penting itu tadi boleh tapi protokol kesehatan juga dijaga," terangnya.
Bukan hanya tradisi padusan, Kustini juga memperbolehkan masyarakat untuk melakukan nyadran.
"Nyadran juga tidak dilarang, asal sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3," ungkapnya.
"Memang itu kan tradisi, saya pun akan mengunjungi makam orang tua. Itu memang tidak bisa dilarang, tetapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat, masker itu nggak boleh lupa," tambahnya.
Baca Juga: Prediksi PSS Sleman vs Persela Lamongan di BRI Liga 1 Sore Ini
Selain padusan, pihaknya juga memperbolehkan salat tarawih berjamaah. Namun harus dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
"Sebab saat ini Kabupaten Sleman masih PPKM level 3," tegasnya.
Demikian juga pasar sore Ramadan, bisa dilaksanakan, terlebih dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.
"Tapi sekali lagi protokol kesehatan harus tetap ditegakkan. Karena prokes itu kan kunci pencegahan Covid-19. Jangan sampai nanti kasus Covid-19 meningkat dan naik PPKM," kata Kustini.
Meski demikian, Pemkab Sleman masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah puasa. Sebab ada kemungkinan perubahan kebijakan.
"Kami juga tunggu kebijakan dari Kemenag, apakah boleh merapatkan saf atau tetep jaga jarak. Saat ini kondisi masih dinamis, yang pasti kami ikuti ketentuan PPKM," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda