SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan pada malam hari atau dikenal klitih kembali terjadi di wilayah Kota Jogja. Kasus terakhir melibatkan dua orang remaja yang diamankan warga di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Rabu (30/3/2022).
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah sangat menyayangkan atas terjadinya kasus di wilayah hukum Polsek Tegalrejo itu, sehingga harus ada peran dari orang terdekat, yakni orang tua terhadap anak mereka.
"Kami melihat ada peran yang kurang dari orang tua saat ini. Sehingga kami harapkan orang tua tidak menutup mata dan abai kepada anak-anaknya," kata Joko kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta orang tua lebih ketat dalam mengawasi anaknya. Sebab, berkaca dari kasus yang melibatkan pelaku anak berinisial DJG (16), tidak ada peran orang tua saat anak beraktivitas.
"Dari keterangan yang kami dapat, anak-anak ini kerap keluar pukul 21.00 WIB. Lalu pulang pada pagi hari. Ibunya bekerja dan ayahnya tidak mengawasi, sehingga perhatian anak itu kurang," kata dia.
Maka dari itu, kata Joko komunikasi yang dibangun di dalam sebuah keluarga harus melibatkan juga ke level terkecil yaitu anak. Semakin komunikasi serta perhatian yang diberikan cukup, anak bisa terhindar dari keinginan berbuat negatif.
"orang tua yang memiliki remaja, agar lebih memperhatikan anaknya. Awasi dari jam berapa mereka keluar. Mereka juga harus dijaga untuk tidak terjerumus ke tempat yang lebih buruk," kata dia.
Disamping peran orang tua, Polsek Tegalrejo terus melakukan pengawasan di lapangan. Patroli keamanan tiap malam juga dilaksanakan.
"Kami tentu melakukan pengawasan di wilayah Tegalrejo. Laporan dugaan kejahatan langsung kita respon. Namun sekali lagi masalah kejahatan jalanan ini bukan hanya Polri yang menangani, peran orang tua juga sebagai benteng penting untuk generasi remaja ini," kata dia.
Baca Juga: Remaja Diduga Pelaku Klitih di Tegalrejo Tak Ditahan, Kapolsek Beri Penjelasan Ini
Sebelumnya, seorang remaja berinisial DJG (16) diamuk massa karena diduga sebagai pelaku klitih di wilayah Kampung Sidomulyo, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, Rabu (30/3/2022).
DJG diketahui sengaja mencari musuh dengan membawa sajam jenis celurit. Saat terkepung oleh warga, pelaku sempat mengacungkan celurit untuk menakuti warga.
Atas aksinya itu, DJG diancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Remaja Diduga Pelaku Klitih di Tegalrejo Tak Ditahan, Kapolsek Beri Penjelasan Ini
-
Sempat Keluarkan Celurit, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Ditangkap Akibat Ugal-ugalan Sambil Bawa Sajam di Umbulharjo, Pelaku Ternyata Residivis 2 Kasus Ini
-
Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta