SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan pada malam hari atau dikenal klitih kembali terjadi di wilayah Kota Jogja. Kasus terakhir melibatkan dua orang remaja yang diamankan warga di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Rabu (30/3/2022).
Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah sangat menyayangkan atas terjadinya kasus di wilayah hukum Polsek Tegalrejo itu, sehingga harus ada peran dari orang terdekat, yakni orang tua terhadap anak mereka.
"Kami melihat ada peran yang kurang dari orang tua saat ini. Sehingga kami harapkan orang tua tidak menutup mata dan abai kepada anak-anaknya," kata Joko kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta orang tua lebih ketat dalam mengawasi anaknya. Sebab, berkaca dari kasus yang melibatkan pelaku anak berinisial DJG (16), tidak ada peran orang tua saat anak beraktivitas.
"Dari keterangan yang kami dapat, anak-anak ini kerap keluar pukul 21.00 WIB. Lalu pulang pada pagi hari. Ibunya bekerja dan ayahnya tidak mengawasi, sehingga perhatian anak itu kurang," kata dia.
Maka dari itu, kata Joko komunikasi yang dibangun di dalam sebuah keluarga harus melibatkan juga ke level terkecil yaitu anak. Semakin komunikasi serta perhatian yang diberikan cukup, anak bisa terhindar dari keinginan berbuat negatif.
"orang tua yang memiliki remaja, agar lebih memperhatikan anaknya. Awasi dari jam berapa mereka keluar. Mereka juga harus dijaga untuk tidak terjerumus ke tempat yang lebih buruk," kata dia.
Disamping peran orang tua, Polsek Tegalrejo terus melakukan pengawasan di lapangan. Patroli keamanan tiap malam juga dilaksanakan.
"Kami tentu melakukan pengawasan di wilayah Tegalrejo. Laporan dugaan kejahatan langsung kita respon. Namun sekali lagi masalah kejahatan jalanan ini bukan hanya Polri yang menangani, peran orang tua juga sebagai benteng penting untuk generasi remaja ini," kata dia.
Baca Juga: Remaja Diduga Pelaku Klitih di Tegalrejo Tak Ditahan, Kapolsek Beri Penjelasan Ini
Sebelumnya, seorang remaja berinisial DJG (16) diamuk massa karena diduga sebagai pelaku klitih di wilayah Kampung Sidomulyo, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, Rabu (30/3/2022).
DJG diketahui sengaja mencari musuh dengan membawa sajam jenis celurit. Saat terkepung oleh warga, pelaku sempat mengacungkan celurit untuk menakuti warga.
Atas aksinya itu, DJG diancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. Ancamannya hukuman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Remaja Diduga Pelaku Klitih di Tegalrejo Tak Ditahan, Kapolsek Beri Penjelasan Ini
-
Sempat Keluarkan Celurit, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Viral Diduga Aksi Klitih, Dua Remaja Diamankan Warga di Tegalrejo
-
Ditangkap Akibat Ugal-ugalan Sambil Bawa Sajam di Umbulharjo, Pelaku Ternyata Residivis 2 Kasus Ini
-
Kronologi Mahasiswa Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Wates Bantul, Dipepet 3 Motor
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana