Galih Priatmojo
Senin, 04 April 2022 | 16:23 WIB
Seorang saksi mata menunjukkan tempat korban dianiaya hingga tewas akibat aksi klitih kepada Inafis dan jajaran Polda DIY, di Jalan Gedongkuning, Bantul, DIY, Senin (4/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Sebagai tindakan kriminal , maka proses hukum bisa berjalan meski dimungkinkan pelakunya bisa saja masih dibawah umur. Apalagi korban sampai meninggal dunia akibat tindakan tersebut.

"[Kasus klitih] ini harus sampai ke pengadilan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More