SuaraJogja.id - Polda DIY dan seluruh jajaran perkuatannya telah melaksanakan operasi Curat Progo 2022 selama 14 hari. Hasilnya sebanyak 39 kasus dapat diungkap dengan 41 tersangka yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa operasi curat progo 2022 itu digelar mulai dari 21 Maret hingga 3 April 2022. Polda DIY sendiri sebenarnya menargetkan 25 kasus untuk diungkap.
Namun dari target yang sudah ditentukan tersebut ternyata ada tambahan kasus yang berhasil diungkap. Tambahan kasus itu di luar dari jumlah yang ditargetkan dan masuk dalam kategori non-target operasi.
"Jadi yang targetnya ada 25 kasus kemudian non targetnya ada 14 kasus. Jadi dalam waktu 14 hari ada 39 kasus yang berhasil dilaksanakan pengungkapan oleh Polda dan jajarannya," kata Yuli saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022).
Ia merinci, Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengamankan 6 tersangka, lalu Polresta Yogyakarta ada 8 tersangka, Polres Sleman ada 12 tersangka, Polres Bantul 6 tersangka, Polres Kulon Progo 5 tersangka dan Polres Gunungkidul 4 tersangka.
"Jadi total tersangka ada 41 sedangkan barang bukti bisa dilihat kalau ditotal jumlahnya cukup banyak ada 100-an item barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan ada sejumlah 104 item barang bukti yang telah diamankan. Antara lain adalah alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan juga barang-barang yang dicuri atau barang hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut mulai dari beberapa senjata tajam beberapa handphone, sertifikat rumah, alat potong kayu listrik, hingga kurungan burung.
"Kemudian karakteristik dari 41 tersangka yang diamankan ini, beberapa di antaranya adalah residivis. Ada yang residivis atau pernah dihukum karena melakukan perbuatan penganiayaan beberapa waktu yang lalu dan ada juga yang sudah juga melakukan kegiatan pencurian beberapa waktu lalu dan sekarang melakukan pencurian lagi," ujar Ade.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
Disampaikan Ade, dari barang bukti yang berhasil diamankan itu jika ditaksir secara material bernilai hingga miliaran rupiah.
"Kemudian dari barang bukti yang kita amankan ini jika ditaksir secara material itu senilai Rp1,03 miliar barang barang bukti yang dicuri dan telah berhasil kita amankan dari 41 tersangka ini," ucapnya.
Sejauh ini, kata Ade, tidak ada sindikasi atau sindikat dari orang-orang yang diamankan tersebut. Mereka rata-rata melakukan secara spontan dengan berbagai modus.
Ada yang mencongkel pintu masuk ke pekarangan tertutup, mencongkel jendela, ada yang mencuri kayu menggunakan alat, ada yang mencuri burung di saat orang lengah dan ada pula tersangka wanita yang mengambil handphone di kos-kosan.
"Ini juga harus kita antisipasi apabila kita memberikan orang untuk memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan maka kejahatan itu akan semakin besar peluangnya untuk terjadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
-
Olah TKP Sampai 3 Kali, Polda DIY Masih Buru Pelaku Klitih yang Tewaskan Remaja di Gedongkuning
-
Klitih Kembali Memakan Korban di Awal Ramadhan, Korban Sempat Terseret 20 Meter Usai Dihantam Gir
-
Antisipasi Upaya Kecurangan Terkait Minyak Goreng, Begini Antisipasi Polda DIY
-
Satgas Pangan Ingatkan Penjual Minyak Goreng Jangan Coba-coba Curang, Pelaku Bisa Didenda Rp5 Miliar
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT