SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bahwa nomor darurat untuk menghubungi polisi adalah 110. Nomor tersebut bisa diakses oleh seluruh nomor handphone dan langsung mendapat respon dari jajaran polisi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa 119 bukan nomor darurat untuk meminta bantuan kepolisian.
"Hubungi ke 110 ya, bukan 119. Bulan puasa perbanyak ibadah di masjid, mushola dan rumah," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Yuliyanto mengatakan masyarakat silahkan membantu kepolisian dalam menangani dugaan kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini marak terjadi di DI Yogyakarta.
"Kalau ada kejadian kriminal, masyarakat yang melihat dapat membantu dengan menghubungi ke 110, atau nomor telpon polsek terdekat. Kami ingatkan lagi bukan 119," katanya.
Hal itu terjadi lantaran unggahan yang sempat viral di media sosial. Akun Twitter @AREAJULID membagikan tangkapan layar dari warganet yang mengaku melihat sendiri dugaan kejahatan jalan di wilayah Jodog, Pandak, Kabupaten Bantul.
"Dis! Plis bingung mau mengadu kemana lagi. Takut banget begini di jalan, apalagi apa-apa sendirian," tulis akun tersebut.
Dalam narasi di tangkapan layar, pengunggah melihat sejumlah rombongan terlibat perkelahian yang diduga kejahatan jalanan. Ia tak bisa berbuat banyak dan menelpon ke 119 dan 001, namun nomor itu sulit terhubung.
"Kami ketakutan melihat korban yang jatuh dan ada korban yang juga dikejar sampai halaman rumah kami. Apakah klitih ini tidak bisa tertangani?," tulisnya.
Baca Juga: 'Padahal Ganteng', Heboh Cewek Sebut Pelaku Klitih Ganteng, Banjir Kecaman Publik
Dugaan kejahatan jalanan itu sudah ditangani oleh Polres Bantul. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan memastikan insiden itu bukan kejahatan jalanan melainkan tawuran. Para rombongan yang terdiri dari 2 kelompok sepakat untuk melakukan tawuran sarung di simpang tiga Jodog, Kapanewon Pandak, Bantul, Senin (4/4/2022).
Terdapat 20 orang remaja yang diketahui masih duduk di bangku SMA/SMK. Setelah sepakat bertemu, ternyata lawannya tidak seimbang dimana lima melawan 20 orang. Para korban yang berjumlah lima orang memilih kabur karena kalah jumlah.
"Yang kabur ini gagal karena motornya menabrak motor salah satu pelaku. Setelah jatuh korban dianiaya 20 orang ini," ujar Ihsan, Selasa (5/4/2022).
Dari pemeriksaan dan interogasi, sarung yang dibawa para rombongan itu sudah diisi dengan kerikil kecil. Para anak-anak itu dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Soroti Pola Kejahatan Jalanan di Jogja, Dirreskrimum Polda DIY: Ada Campur Tangan dari Seniornya
-
Polda DIY Giatkan Razia di Jalanan, Kabid Humas: Mohon Maaf Kalau Diperiksa Malam Hari
-
Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar
-
Gelar Operasi Curat 14 Hari, Polda DIY Ungkap 39 Kasus dan Amankan 41 Tersangka
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia