SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bahwa nomor darurat untuk menghubungi polisi adalah 110. Nomor tersebut bisa diakses oleh seluruh nomor handphone dan langsung mendapat respon dari jajaran polisi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa 119 bukan nomor darurat untuk meminta bantuan kepolisian.
"Hubungi ke 110 ya, bukan 119. Bulan puasa perbanyak ibadah di masjid, mushola dan rumah," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Yuliyanto mengatakan masyarakat silahkan membantu kepolisian dalam menangani dugaan kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini marak terjadi di DI Yogyakarta.
"Kalau ada kejadian kriminal, masyarakat yang melihat dapat membantu dengan menghubungi ke 110, atau nomor telpon polsek terdekat. Kami ingatkan lagi bukan 119," katanya.
Hal itu terjadi lantaran unggahan yang sempat viral di media sosial. Akun Twitter @AREAJULID membagikan tangkapan layar dari warganet yang mengaku melihat sendiri dugaan kejahatan jalan di wilayah Jodog, Pandak, Kabupaten Bantul.
"Dis! Plis bingung mau mengadu kemana lagi. Takut banget begini di jalan, apalagi apa-apa sendirian," tulis akun tersebut.
Dalam narasi di tangkapan layar, pengunggah melihat sejumlah rombongan terlibat perkelahian yang diduga kejahatan jalanan. Ia tak bisa berbuat banyak dan menelpon ke 119 dan 001, namun nomor itu sulit terhubung.
"Kami ketakutan melihat korban yang jatuh dan ada korban yang juga dikejar sampai halaman rumah kami. Apakah klitih ini tidak bisa tertangani?," tulisnya.
Baca Juga: 'Padahal Ganteng', Heboh Cewek Sebut Pelaku Klitih Ganteng, Banjir Kecaman Publik
Dugaan kejahatan jalanan itu sudah ditangani oleh Polres Bantul. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan memastikan insiden itu bukan kejahatan jalanan melainkan tawuran. Para rombongan yang terdiri dari 2 kelompok sepakat untuk melakukan tawuran sarung di simpang tiga Jodog, Kapanewon Pandak, Bantul, Senin (4/4/2022).
Terdapat 20 orang remaja yang diketahui masih duduk di bangku SMA/SMK. Setelah sepakat bertemu, ternyata lawannya tidak seimbang dimana lima melawan 20 orang. Para korban yang berjumlah lima orang memilih kabur karena kalah jumlah.
"Yang kabur ini gagal karena motornya menabrak motor salah satu pelaku. Setelah jatuh korban dianiaya 20 orang ini," ujar Ihsan, Selasa (5/4/2022).
Dari pemeriksaan dan interogasi, sarung yang dibawa para rombongan itu sudah diisi dengan kerikil kecil. Para anak-anak itu dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Soroti Pola Kejahatan Jalanan di Jogja, Dirreskrimum Polda DIY: Ada Campur Tangan dari Seniornya
-
Polda DIY Giatkan Razia di Jalanan, Kabid Humas: Mohon Maaf Kalau Diperiksa Malam Hari
-
Periksa 9 CCTV di TKP, Polda DIY Temukan Fakta Lain di Balik Penganiayaan di Gedongkuning yang Tewaskan Seorang Pelajar
-
Gelar Operasi Curat 14 Hari, Polda DIY Ungkap 39 Kasus dan Amankan 41 Tersangka
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka
-
Kebiasaan Duduk Berjam-jam Bisa Ganggu Fungsi Otak