SuaraJogja.id - Dua pemuda asal Panjatan, Kulon Progo diamankan polisi setelah kedapatan memiliki sejumlah senjata tajam tanpa izin. Berdasarkan pengakuan berbagai senjata tajam itu kerap digunakan untuk tawuran.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini berbagai senjata yang berhasil diamankan itu berupa clurit, pedang, hingga gergaji. Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah patroli yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo.
Disampaikan Fajarini, saat itu jajarannya mendatangi sebuah warung di Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo yang diduga menjadi tempat perkumpulan anak-anak yang terlibat dalam sebuah geng. Dari sana polisi mendapati satu orang berinisial RWP (19) warga kalurahan Krembangan, kapanewon Panjatan, Kulon Progo tengah berada di warung tersebut.
Ada pula satu orang lainnya berinisal KT warga Condongcatur, Depok, Sleman yang berstatus saksi. Ia membeberkan bahwa RWP dan kedua pelaku lainnya memang menyembunyikan beberapa senjata tajam di samping warung tersebut.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
"Setelah dicek, ternyata benar terdapat sejumlah sajam," kata Fajarini kepada awak media, Kamis (7/3/2022).
RWP selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih jauh. Berdasarkan informasi yang digali dari satu pelaku tersebut ternyata masih ada dua rekannya yang juga memiliki senjata tajam itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi akhitnya berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial JAS (21) warga Kaurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Namun satu pelaku asal Bantul hingga saat ini masih dalam pencarian.
"Satu pelaku lainnya yakni Acong masih dalam pencarian polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Jadi memang satu pelaku dan yang lainnya saling kenal," ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku terkait kepemilikan senjata tajam tersebut, polisi berhasil pula menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari celurit sepanjang 60 dan 50 cm, gergaji sisir sepanjang 70 cm hingga pedang baja dengan panjang 70 cm.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Jamin Nelayan Tak Kesulitan Dapat Pertalite
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman sendiri mencapai 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pelaku Tawuran di Tanjung Priok Mundur usai Digertak Emak-emak: Gue Gak Takut Sama Lo!
-
Sebut Pengangguran Jadi Faktor Terjadinya Tawuran, Sekda DKI Mau Carikan Pekerjaan Buat Jagoan Kampung
-
Minta Pemprov DKI Buka Kembali JPO Cililitan-Rawajati, Legislator PKS: Bikin Masalah Baru
-
Tawuran Maut di Penjaringan Viral! Remaja Mati Konyol usai Dibantai Berkali-kali Lawannya Pakai Sajam
-
Tawuran Mematikan di Depok, Seorang Pelajar Meregang Nyawa
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif