SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo menyatakan telah membuka posko aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko tersebut terhitung sudah dibuka sejak H+1 puasa kemarin hingga nanti rencananya pada H-1 Lebaran.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti menuturkan pelaporan mengenai masalah THR dapat diadukan ke posko tersebut dengan dua cara. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Kulon Progo atau secara online atau daring saja.
"Kami memberikan layanan pengaduan dengan dua mekanisme baik luring atau daring," kata Ritus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Ritus bahwa pengaduan secara online atau daring dapat diakses melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Nantinya, aduan yang sudah masuk ke dalam sistem tersebut langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY.
Hingga saat ini pihaknya masih terus memantau perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini memberikan hak para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ritus menyebut bahwa hingga sekarang belum ada laporan terkait THR yang masuk ke pihaknya. Namun jika berkaca pada tahun 2021 lalu setidaknya ada lima perusahaan yang tercatat masuk ke dalam aduan Disnakertrans DIY terkait pembayaran THR.
"Kalau untuk sekarang ini belum ada. Disnakertrans Kulon Progo belum menerima aduan terkait hal tersebut (pembayaran THR)," ucapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi menambahkan bahwa sosialisasi masih terus dilakukan kepada sejumlah perusahaan yang ara di Bumi Binangun. Tujuannya agar tetap menaati aturan yang ada dan hak para pekerja juga terpenuhi.
Jika memang didapati ada perusahaan yang nakal tidak memenuhi aturan itu, pihaknya akan langsung melaporkan temuan tersebut ke Disnakertrans DIY selaku pemilik kewenangan dalam hal penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
"Jadi memang sesuai kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi atau DIY," ucap Nur.
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berita Terkait
-
Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
-
Bupati Kulon Progo Akui Belum Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
-
Nekat Gadaikan Motor Rental, Mantan Polsuska di Sentolo Dicokok Polisi
-
Dua Pemuda di Panjatan Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Akui Kerap Dipakai Tawuran
-
DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan