SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo menyatakan telah membuka posko aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko tersebut terhitung sudah dibuka sejak H+1 puasa kemarin hingga nanti rencananya pada H-1 Lebaran.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti menuturkan pelaporan mengenai masalah THR dapat diadukan ke posko tersebut dengan dua cara. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Kulon Progo atau secara online atau daring saja.
"Kami memberikan layanan pengaduan dengan dua mekanisme baik luring atau daring," kata Ritus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Ritus bahwa pengaduan secara online atau daring dapat diakses melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Nantinya, aduan yang sudah masuk ke dalam sistem tersebut langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY.
Baca Juga: Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
Hingga saat ini pihaknya masih terus memantau perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini memberikan hak para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ritus menyebut bahwa hingga sekarang belum ada laporan terkait THR yang masuk ke pihaknya. Namun jika berkaca pada tahun 2021 lalu setidaknya ada lima perusahaan yang tercatat masuk ke dalam aduan Disnakertrans DIY terkait pembayaran THR.
"Kalau untuk sekarang ini belum ada. Disnakertrans Kulon Progo belum menerima aduan terkait hal tersebut (pembayaran THR)," ucapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi menambahkan bahwa sosialisasi masih terus dilakukan kepada sejumlah perusahaan yang ara di Bumi Binangun. Tujuannya agar tetap menaati aturan yang ada dan hak para pekerja juga terpenuhi.
Jika memang didapati ada perusahaan yang nakal tidak memenuhi aturan itu, pihaknya akan langsung melaporkan temuan tersebut ke Disnakertrans DIY selaku pemilik kewenangan dalam hal penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Kulon Progo Akui Belum Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
"Jadi memang sesuai kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi atau DIY," ucap Nur.
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
-
Program "Ayo Belajar Ekspor" Kulon Progo Arahkan Pelaku IKM Luaskan Perdagangan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik