SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo menyatakan telah membuka posko aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko tersebut terhitung sudah dibuka sejak H+1 puasa kemarin hingga nanti rencananya pada H-1 Lebaran.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti menuturkan pelaporan mengenai masalah THR dapat diadukan ke posko tersebut dengan dua cara. Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Kulon Progo atau secara online atau daring saja.
"Kami memberikan layanan pengaduan dengan dua mekanisme baik luring atau daring," kata Ritus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Ritus bahwa pengaduan secara online atau daring dapat diakses melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Nantinya, aduan yang sudah masuk ke dalam sistem tersebut langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY.
Hingga saat ini pihaknya masih terus memantau perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini memberikan hak para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ritus menyebut bahwa hingga sekarang belum ada laporan terkait THR yang masuk ke pihaknya. Namun jika berkaca pada tahun 2021 lalu setidaknya ada lima perusahaan yang tercatat masuk ke dalam aduan Disnakertrans DIY terkait pembayaran THR.
"Kalau untuk sekarang ini belum ada. Disnakertrans Kulon Progo belum menerima aduan terkait hal tersebut (pembayaran THR)," ucapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi menambahkan bahwa sosialisasi masih terus dilakukan kepada sejumlah perusahaan yang ara di Bumi Binangun. Tujuannya agar tetap menaati aturan yang ada dan hak para pekerja juga terpenuhi.
Jika memang didapati ada perusahaan yang nakal tidak memenuhi aturan itu, pihaknya akan langsung melaporkan temuan tersebut ke Disnakertrans DIY selaku pemilik kewenangan dalam hal penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
"Jadi memang sesuai kewenangan untuk penindakan ada di pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi atau DIY," ucap Nur.
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.
Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.
Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berita Terkait
-
Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Progo
-
Bupati Kulon Progo Akui Belum Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
-
Nekat Gadaikan Motor Rental, Mantan Polsuska di Sentolo Dicokok Polisi
-
Dua Pemuda di Panjatan Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Akui Kerap Dipakai Tawuran
-
DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi