Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 16 April 2022 | 12:20 WIB
GKR Mangkubumi (memegang mikrofon) - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Dardias menyebut penolakan Keraton Yogyakarta melepas hak kepemilikan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek jalan tol di wilayah DIY berpotensi menghambat pembangunan.

Sebab, berdasarkan aturan yang ada proyek jalan tol hanya bisa dibangun ketika semua persoalan lahan sudah teratasi. Bahkan ia menilai hal tersebut justru melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan tanah.

"Melanggar undang-undang. Jadi yang dilakukan oleh GKR Mangkubumi sama saja dengan dulu mereka yang menolak Bandara (YIA) Temon. Itukan undang-undangnya sama yang digunakan Undang-undang 2 tahun 2012," ujar Bayu saat dihubungi awak media, Jumat (15/4/2022).

Bayu menilai seharusnya sikap dari GKR Mangkubumi lebih memberi contoh kepada masyarakat. Dalam hal ini untuk lebih taat kepada undang-undang yang ada.

Baca Juga: Keraton Jogja Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Tol, Pakar UGM Soroti Aturan Pembebasan Lahan

"Harusnya memberi contoh ketaatan kepada undang-undang bukan menentang undang-undang, itu yang saya sayangkan sih," ucapnya.

Bukan tidak mungkin, kata Bayu, pernyataan dari GKR Mangkubumi tersebut akan berdampak pada pembangunan itu sendiri. Mengingat proyek jalan tol baru bisa berjalan ketika statusnya sudah aman.

"(Dampak ke depan) ya enggak bisa jalan tolnya. Tol hanya bisa dibangun kalau statusnya clean and clear. Jadi pemerintah itu tidak mungkin membangun infrastruktur di atas tanah yang statusnya belum punya pemerintah, belum dibebaskan. Nanti kalau diminta lagi gimana," paparnya.

Ia menjelaskan jika memang penolakan itu masih terus terjadi bukan tidak mungkin prosesnya akan berlanjut melalui konsinyasi di pengadilan. Hingga kemudian berpotensi diambil alih secara paksa oleh negara seperti kasus di Bandara YIA.

Jika memang proses tersebut berlanjut hingga ke sana. Maka, Bayu mengatakan negara dengan undang-undang yang ada tetap akan menjadi pemenang.

Baca Juga: Ganti Tanah Alun-Alun Utara, Keraton Jogja Gunakan Pasir Khusus

"Jadi ujung-ujungnya tetap bakal kalah, tidak akan ada yang menang lawan undang-undang kecuali ada lobi-lobi khusus yang bisa saja itu terjadi. Tapi kalau kita melihat dari undang-undang, dari politik agraria nah tol itu tidak akan terbangun sebelum statusnya clean and clear," tegasnya.

Jika sikap dari Keraton Yogyakarta, dalam hal ini GKR Mangkubumi, tidak berubah, maka, kata Bayu, hal itu berpotensi menghambat pembangunan.

"Padahal sekarang sudah ada pintunya (tolnya) sudah dibangun. Artinya kalau Mangkubumi terus dengan keputusannya ya itu dengan sangat, itu menghambat pembangunan begitu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, menuturkan Keraton Yogyakarta tidak keberatan jika memang SG digunakan secara cuma-cuma dalam hal ini untuk proyek jalan tol. Dengan catatan bahwa tanah yang digunakan itu tidak hilang.

"Kami sudah sampaikan itu, kami tidak mau tanah kami hilang. Yang utama kita enggak mau ada pelepasan (Sultan Ground)," kata GKR Mangkubumi saat ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait dengan persoalan SG yang terdampak tol tersebut.

"Ya pakai saja, yang penting tanah kami tidak hilang. Ya monggo saja kalau mau sistem itu monggo. Kalau enggak kita enggak perlu jalan tol," ujarnya.

Load More