SuaraJogja.id - Satuan Kerja proyek tol Jogja-Bawen pastikan bangunan gedung SD N Banyurejo I tidak akan dibongkar untuk proyek tol, sebelum bangunan pengganti telah terbangun.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana PJBH (Tol ) Jogja-Bawen Wijayanto mengungkap, progres pembebasan tanah untuk wilayah Seksi I Jogja-Bawen masih belum bertambah signifikan dari persentase awal yang sebesar 92,8%.
"Hal itu dikarenakan masih ada tanah-tanah berstatus tanah kas desa, tanah wakaf dan bangunan instansi yang masuk kategori tanah berkarakter khusus," sebut Totok, Rabu (13/4/2022).
Tak terkecuali tanah yang digunakan sebagai lokasi SD N Banyurejo I. Berdiri di atas tanah kas desa, proses ganti untung membutuhkan waktu. Karena pihak proyek harus terlebih dahulu mengurus pembayaran tanah, baru kemudian ganti untung bangunan.
"Jadi memang belum ada tindak lanjut lebih, karena tanah kas desanya sendiri belum bisa kami proses juga," kata dia.
Totok--sapaannya--menyebut, pembayaran ganti untung proyek tol bagi SD N Banyurejo I masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau yang tanah kas desa selain Banyurejo sedang kami proses," kata dia.
Pihak proyek ingin relokasi SD bisa dilakukan secepatnya, minimal sudah pindah sebelum berganti tahun. Hanya saja, tahapan proses pembebasan tanah kas desa erat kaitannya dengan perizinan dari Gubernur DIY, imbuh dia.
"Kami tidak bisa memastikan kapan keluar izin Gubernur. Kalau dana sudah siap. Kapanpun itu bisa diproses, bisa langsung dibayar," tuturnya.
Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Kebut, Penggantian Lahan Gedung SD N Banyurejo 1 Masih Belum Jelas
Soal calon tanah pengganti lokasi SD, Totok mengaku Satker belum berkoordinasi lebih lanjut dengan SD, dan berniat akan mengoordinasikannya dengan sekolah serta Dinas Pendidikan.
"Perihal SD mau pindah ke mana atau sudah ada calon tanah penggantinya?," ucapnya.
Dalam wawancaranya dengan awak media itu, Totok juga memastikan, pihak sekolah tidak perlu khawatir akan kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa, kala pembangunan infrastruktur tol sudah dimulai.
"Yang pasti itu [gedung sekolah] tidak akan dibongkar kalau belum dibayar," ucapnya.
Sekira sekolah sudah harus dibongkar namun sekolah pengganti belum terbangun, maka pihak tol akan memfasilitasi pindahan siswa untuk KBM di tempat lain. Misalnya dengan menyewakan tempat.
"Tapi kalau untuk pembayaran, kami masih harus melengkapi berkas-berkas tertentu. Pemberkasannya belum ada sampai sekarang, belum kita proses juga. Nanti butuh ini ini ini baru kita proses," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Kebut, Penggantian Lahan Gedung SD N Banyurejo 1 Masih Belum Jelas
-
Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
-
Buka Groundbreaking Tol Jogja-Bawen, Dirjen Kementerian PUPR: Dulu di Sekitar Sini Disebut Medang Ing Mataram
-
Pembangunan Tol Jogja-Bawen Dimulai dari DIY, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
-
Bantu Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen, Mantan kades di Magelang Hibahkan Tanah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana