SuaraJogja.id - Fenomena kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil masuk ke jalur lambat di Ring Road Utara masih kerap ditemukan. Tidak sedikit kemudian pengendara sepeda motor yang memilih masuk jalur cepat untuk menghindari kemacetan itu.
Namun sebenarnya bagaimana aturan terkait dengan jalur cepat dan lambat khususnya di Ring Road Utara tersebut?
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo menjelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 108 ayat 3 sudah diatur bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur paling kiri.
Setidaknya ada tiga item kendaraan yang wajib menggunakan lajur paling kiri yaitu kendaraan yang pertama sepeda motor, kemudian roda empat yang berjalan lambat, kemudian kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.
"Kemudian pada saat dia menggunakan lajur kanan tujuannya hanya untuk, pertama berbalik arah atau mengubah lajur seperti putar balik. Kemudian aturan itu dikuatkan dengan adanya rambu," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).
Disampaikan Gembong, rambu-rambu itu sendiri terpasang di ujung sebelum memasuki jalur lambat. Dengan menunjukkan tanda atau perintah bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri.
Aturan sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri itu, kata Gembong, bertujuan untuk melindungi objek dari kendaraan roda dua itu sendiri. Mengingat roda dua merupakan objek yang kecil kemudian tingkat kerawanan kecelakaan berakibat fatal juga sangat tinggi.
"Beda dengan R4 ya, R4 disenggol dikit lecet atau kerusakan material. Tapi kalau sepeda motor senggol dikit bisa guling-guling entah nabrak apa gitu resikonya fatal. Nah dia dilindungi oleh separator itu, pemisah jalur cepat dan lambat," paparnya.
Kemudian untuk roda empat yang masuk ke jalur lambat. Ia mengatakan bahwa memang roda empat itu tidak dilarang menggunakan jalur lambat berbeda dengan sepeda motor.
Baca Juga: Diduga Akibat Ban Pecah, Kijang Terbang Hantam Hiace di Ring Road Utara
"Jadi roda empat yang dia mau masuk ke objek ke toko, gang, dia nggak mungkin dong menggunakan jalur cepat terus, dia harus menggunakan jalur lambat," ucapnya.
Selain itu mobil atau roda empat yang bergerak dengan kecepatan yang lebih rendah harus di lajur paling kiri. Namun memang secara konsep di ring road sendiri dipasang pula separator.
"R4 masuk jalur lambat memang boleh karena tidak ada aturan yang melarang. Sedangkan roda dua dia tidak boleh menggunakan lajur sebelah kanan atau lajur cepat ada yang mengatur, ini beda," tegasnya.
Untuk motor yang masih nekat memasuki jalur cepat, ia menuturkan bahwa memang akan ada potensi tindak penilangan. Dengan catatan di sana ada rambu yang mengatur hal tersebut.
"Tapi rambunya kebanyak ilang, ini yang jadi kendala di lapangan jadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat pada saat rambunya tidak ada," urainya.
"Kita juga sudah memberikan masukan ke dinas terkait, BPTD Nasional, ataupun PU itu untuk memperbaiki rambu tapi mungkin memerlukan waktu," sambungnya.
Adanya pengendara motor yang masih nekat lewat jalur cepat dengan alasan ruas di jalur lambat tidak rata atau rusak, kata Gembong tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Mengingat sepeda motor itu tidak didesain dengan kecepatan yang tinggi.
"Di Kentungan, Monjali itu jalannya pun tidak rusak-rusak banget dilalui. Masalah nyaman enggak kan tergantung kita mengendarainya. Kalau kita mengendarainya dengan kecepatan tinggi di jalur seperti itu ya tetap engga nyaman tapi kalau mengendarai dengan kondisi yang normal dengan kecepatan di bawah 40 saya yakin itu ya nyaman-nyaman aja," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa aturan itu sudah ada demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
"Tinggal pribadi masing-masing dia mau berpikir untuk keselamatan dia dan pengguna jalan lain atau enggak. Bukan boleh enggak tapi memang ada aturan yang mengatur, demi keselamatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penutup Drainase di Jalur Lambat Jalan Ring Road Utara Dikeluhkan Warga, Staker PJN DIY: Sudah Kami Siapkan Perbaikan
-
Penutup Drainase di Jalur Lambat Ring Road Utara Amblas, Wawan: Bikin Was-was Takut Kejeglong
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Kijang Hantam Hiace di Ring Road Utara, Begini Kondisi Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk