SuaraJogja.id - Fenomena kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil masuk ke jalur lambat di Ring Road Utara masih kerap ditemukan. Tidak sedikit kemudian pengendara sepeda motor yang memilih masuk jalur cepat untuk menghindari kemacetan itu.
Namun sebenarnya bagaimana aturan terkait dengan jalur cepat dan lambat khususnya di Ring Road Utara tersebut?
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo menjelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 108 ayat 3 sudah diatur bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur paling kiri.
Setidaknya ada tiga item kendaraan yang wajib menggunakan lajur paling kiri yaitu kendaraan yang pertama sepeda motor, kemudian roda empat yang berjalan lambat, kemudian kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.
"Kemudian pada saat dia menggunakan lajur kanan tujuannya hanya untuk, pertama berbalik arah atau mengubah lajur seperti putar balik. Kemudian aturan itu dikuatkan dengan adanya rambu," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).
Disampaikan Gembong, rambu-rambu itu sendiri terpasang di ujung sebelum memasuki jalur lambat. Dengan menunjukkan tanda atau perintah bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri.
Aturan sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri itu, kata Gembong, bertujuan untuk melindungi objek dari kendaraan roda dua itu sendiri. Mengingat roda dua merupakan objek yang kecil kemudian tingkat kerawanan kecelakaan berakibat fatal juga sangat tinggi.
"Beda dengan R4 ya, R4 disenggol dikit lecet atau kerusakan material. Tapi kalau sepeda motor senggol dikit bisa guling-guling entah nabrak apa gitu resikonya fatal. Nah dia dilindungi oleh separator itu, pemisah jalur cepat dan lambat," paparnya.
Kemudian untuk roda empat yang masuk ke jalur lambat. Ia mengatakan bahwa memang roda empat itu tidak dilarang menggunakan jalur lambat berbeda dengan sepeda motor.
Baca Juga: Diduga Akibat Ban Pecah, Kijang Terbang Hantam Hiace di Ring Road Utara
"Jadi roda empat yang dia mau masuk ke objek ke toko, gang, dia nggak mungkin dong menggunakan jalur cepat terus, dia harus menggunakan jalur lambat," ucapnya.
Selain itu mobil atau roda empat yang bergerak dengan kecepatan yang lebih rendah harus di lajur paling kiri. Namun memang secara konsep di ring road sendiri dipasang pula separator.
"R4 masuk jalur lambat memang boleh karena tidak ada aturan yang melarang. Sedangkan roda dua dia tidak boleh menggunakan lajur sebelah kanan atau lajur cepat ada yang mengatur, ini beda," tegasnya.
Untuk motor yang masih nekat memasuki jalur cepat, ia menuturkan bahwa memang akan ada potensi tindak penilangan. Dengan catatan di sana ada rambu yang mengatur hal tersebut.
"Tapi rambunya kebanyak ilang, ini yang jadi kendala di lapangan jadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat pada saat rambunya tidak ada," urainya.
"Kita juga sudah memberikan masukan ke dinas terkait, BPTD Nasional, ataupun PU itu untuk memperbaiki rambu tapi mungkin memerlukan waktu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Penutup Drainase di Jalur Lambat Jalan Ring Road Utara Dikeluhkan Warga, Staker PJN DIY: Sudah Kami Siapkan Perbaikan
-
Penutup Drainase di Jalur Lambat Ring Road Utara Amblas, Wawan: Bikin Was-was Takut Kejeglong
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Kijang Hantam Hiace di Ring Road Utara, Begini Kondisi Korban
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan