Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 April 2022 | 19:25 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua melewati jalur lambat Jalan Ring Road Utara, Rabu (20/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Adanya pengendara motor yang masih nekat lewat jalur cepat dengan alasan ruas di jalur lambat tidak rata atau rusak, kata Gembong tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Mengingat sepeda motor itu tidak didesain dengan kecepatan yang tinggi. 

"Di Kentungan, Monjali itu jalannya pun tidak rusak-rusak banget dilalui. Masalah nyaman enggak kan tergantung kita mengendarainya. Kalau kita mengendarainya dengan kecepatan tinggi di jalur seperti itu ya tetap engga nyaman tapi kalau mengendarai dengan kondisi yang normal dengan kecepatan di bawah 40 saya yakin itu ya nyaman-nyaman aja," ungkapnya. 

Ia menyatakan bahwa aturan itu sudah ada demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

"Tinggal pribadi masing-masing dia mau berpikir untuk keselamatan dia dan pengguna jalan lain atau enggak. Bukan boleh enggak tapi memang ada aturan yang mengatur, demi keselamatan," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Akibat Ban Pecah, Kijang Terbang Hantam Hiace di Ring Road Utara

Load More