SuaraJogja.id - Fenomena kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil masuk ke jalur lambat di Ring Road Utara masih kerap ditemukan. Tidak sedikit kemudian pengendara sepeda motor yang memilih masuk jalur cepat untuk menghindari kemacetan itu.
Namun sebenarnya bagaimana aturan terkait dengan jalur cepat dan lambat khususnya di Ring Road Utara tersebut?
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo menjelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 108 ayat 3 sudah diatur bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur paling kiri.
Setidaknya ada tiga item kendaraan yang wajib menggunakan lajur paling kiri yaitu kendaraan yang pertama sepeda motor, kemudian roda empat yang berjalan lambat, kemudian kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sepeda.
"Kemudian pada saat dia menggunakan lajur kanan tujuannya hanya untuk, pertama berbalik arah atau mengubah lajur seperti putar balik. Kemudian aturan itu dikuatkan dengan adanya rambu," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).
Disampaikan Gembong, rambu-rambu itu sendiri terpasang di ujung sebelum memasuki jalur lambat. Dengan menunjukkan tanda atau perintah bahwa sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri.
Aturan sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri itu, kata Gembong, bertujuan untuk melindungi objek dari kendaraan roda dua itu sendiri. Mengingat roda dua merupakan objek yang kecil kemudian tingkat kerawanan kecelakaan berakibat fatal juga sangat tinggi.
"Beda dengan R4 ya, R4 disenggol dikit lecet atau kerusakan material. Tapi kalau sepeda motor senggol dikit bisa guling-guling entah nabrak apa gitu resikonya fatal. Nah dia dilindungi oleh separator itu, pemisah jalur cepat dan lambat," paparnya.
Kemudian untuk roda empat yang masuk ke jalur lambat. Ia mengatakan bahwa memang roda empat itu tidak dilarang menggunakan jalur lambat berbeda dengan sepeda motor.
Baca Juga: Diduga Akibat Ban Pecah, Kijang Terbang Hantam Hiace di Ring Road Utara
"Jadi roda empat yang dia mau masuk ke objek ke toko, gang, dia nggak mungkin dong menggunakan jalur cepat terus, dia harus menggunakan jalur lambat," ucapnya.
Selain itu mobil atau roda empat yang bergerak dengan kecepatan yang lebih rendah harus di lajur paling kiri. Namun memang secara konsep di ring road sendiri dipasang pula separator.
"R4 masuk jalur lambat memang boleh karena tidak ada aturan yang melarang. Sedangkan roda dua dia tidak boleh menggunakan lajur sebelah kanan atau lajur cepat ada yang mengatur, ini beda," tegasnya.
Untuk motor yang masih nekat memasuki jalur cepat, ia menuturkan bahwa memang akan ada potensi tindak penilangan. Dengan catatan di sana ada rambu yang mengatur hal tersebut.
"Tapi rambunya kebanyak ilang, ini yang jadi kendala di lapangan jadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat pada saat rambunya tidak ada," urainya.
"Kita juga sudah memberikan masukan ke dinas terkait, BPTD Nasional, ataupun PU itu untuk memperbaiki rambu tapi mungkin memerlukan waktu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Penutup Drainase di Jalur Lambat Jalan Ring Road Utara Dikeluhkan Warga, Staker PJN DIY: Sudah Kami Siapkan Perbaikan
-
Penutup Drainase di Jalur Lambat Ring Road Utara Amblas, Wawan: Bikin Was-was Takut Kejeglong
-
Niat Masuk Jalur Cepat, 2 Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Ring Road Utara
-
Kijang Hantam Hiace di Ring Road Utara, Begini Kondisi Korban
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle