SuaraJogja.id - Jajaran Polda DIY memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Progo 2022 pada Rabu (27/4/2022) sore. Ratusan knalpot blombongan dan ribuan botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa Operasi Pekat Progo 2022 itu dilakukan selama 10 hari mulai dari tanggal 14 hingga 23 April 2022 lalu.
Tercatat 93 tersangka dari mulai kasus perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan serta penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon berhasil diamankan.
Khusus dalam pemusnahan kali ini adalah barang bukti berupa knalpot blombongan sebanyak 123 buah dan 3093 botol minuman keras berbagai merk. Barang bukti tersebut diperoleh dari kegiatan operasi yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda DIY.
"Dimusnahkan supaya tidak bisa dipakai. Memang harus dimusnahkan, sudah ada berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh pengadilan dan kejaksaan dan setelah sidang pun juga biasanya barang bukti berupa miras itu akan dimusnahkan," kata Yuli kepada awak media, Rabu (27/4/2022).
Khusus untuk miras yang dimusnahkan sendiri ada dari berbagai jenis. Mulai dari produksi pabrikan hingga rumahan atau tradisional.
Sementara itu Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa knalpot blombongan itu diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ini hanya sebagaian kecil saja. Sebagian ada di Polres-polres untuk dilaksanakan pemusnahan nanti di polres masing-masing," ujar Iwan.
Ia memastikan bahwa ratusan knalpot yang dimusnahkan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bawaan kendaraan dari pabrik. Ditandai dengan suara bising yang bising ketika digunakan.
Baca Juga: Ditlantas Polda DIY Pastikan Tidak Tutup Ruas Jalan Malioboro Saat Libur Lebaran
Penyitaan hingga pemusnahan barang bukti ini, kata Iwan merupakan salah satu metode yang digunakan dalam menghentikan ataupun memutus mata rantai penggunaan yang berulang. Pihaknya bahkan juga sudah mencatat para pelanggar aturan mengenai knalpot blombongan tersebut.
Berita Terkait
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo