Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 28 April 2022 | 08:51 WIB
Pemusnahan barang bukti berupa ratusan knalpot blombongan dan ribuan botol minuman keras di halaman Mapolda DIY, Rabu (27/4/2022) sore. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Polda DIY memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Progo 2022 pada Rabu (27/4/2022) sore. Ratusan knalpot blombongan dan ribuan botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa Operasi Pekat Progo 2022 itu dilakukan selama 10 hari mulai dari tanggal 14 hingga 23 April 2022 lalu.

Tercatat 93 tersangka dari mulai kasus perjudian, prostitusi, premanisme hingga pembuatan serta penyimpanan bahan-bahan untuk petasan atau mercon berhasil diamankan.

Khusus dalam pemusnahan kali ini adalah barang bukti berupa knalpot blombongan sebanyak 123 buah dan 3093 botol minuman keras berbagai merk. Barang bukti tersebut diperoleh dari kegiatan operasi yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda DIY. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polda DIY Siagakan Personel Pantau Bandara YIA dan Jalur Selatan di Kulon Progo

"Dimusnahkan supaya tidak bisa dipakai. Memang harus dimusnahkan, sudah ada berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh pengadilan dan kejaksaan dan setelah sidang pun juga biasanya barang bukti berupa miras itu akan dimusnahkan," kata Yuli kepada awak media, Rabu (27/4/2022).

Khusus untuk miras yang dimusnahkan sendiri ada dari berbagai jenis. Mulai dari produksi pabrikan hingga rumahan atau tradisional. 

Sementara itu Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa knalpot blombongan itu diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Ini hanya sebagaian kecil saja. Sebagian ada di Polres-polres untuk dilaksanakan pemusnahan nanti di polres masing-masing," ujar Iwan. 

Ia memastikan bahwa ratusan knalpot yang dimusnahkan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bawaan kendaraan dari pabrik. Ditandai dengan suara bising yang bising ketika digunakan. 

Baca Juga: Ditlantas Polda DIY Pastikan Tidak Tutup Ruas Jalan Malioboro Saat Libur Lebaran

Penyitaan hingga pemusnahan barang bukti ini, kata Iwan merupakan salah satu metode yang digunakan dalam menghentikan ataupun memutus mata rantai penggunaan yang berulang. Pihaknya bahkan juga sudah mencatat para pelanggar aturan mengenai knalpot blombongan tersebut.

"Kita akan terus melaksanakan operasi ini sampai kita meminimalisir penggunaan knalpot yang memekakan telinga atau itu bersuara keras atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi. Seperti apa? yaitu kendaraan dimana kendaraan tersebut keluar dari pabrik itulah standarnya," tegasnya.

Ditambahkan Iwan, memang saat ini penindakan masih dimoninasi oleh kendaraan roda dua atau motor saja. Namun tidak menutup kemungkinan mobil pun juga akan dilakukan penindakan yang sama.

"Sementara ini kami melangkah ke motor karena sebagian besar yang menggunakan modifikasi dengan suara yang memekakan telinga atau knalpot keras itu motor-motor. Nanti pada saatnya kita juga akan menertibkan mobil-mobil yang menggunakan atau mengganti atau memodifikasi knalpotnya dengan suara yang keras," pungkasnya.

Load More