SuaraJogja.id - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pornografi dan UU ITE pada Kamis (28/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Minggu lalu Siskaeee telah menjalani sidang pembacaan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (21/4/2022) siang.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Siskaeee bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan. Sehingga diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu adalah dakwaan kesatu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya dilayangkan. Dakwaan kesatu itu merupakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Hampir Sebulan Ditahan di Lapas Perempuan, Begini Kondisi Terkini Siskaeee
Dalam sidang tersebut terdakwa dan kuasa hukum terdakwa juga langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi saat itu kuasa hukum Siskaeee mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU.
Dengan berbagai pertimbangan yang sudah diajukan. Di antaranya adalah terdakwa yang masih kuliah, mempunyai adik yang harus dicukupi kebutuhannya hingga telah merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Berdasarkan data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wates sidang dengan nomor perkara 23/Pid.B/2022/PN Wat itu dijadwalkan digelar pada Kamis (28/4/2022) di PN Wates mulai pukul 09.00 WIB pagi namun menunggu semua pihak siap.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan, hingga 11.20 WIB belum ada tanda-tanda sidang putusan Siskaeee akan segera dimulai. Ruang sidang Kartika yang menjadi tempat putusan pun masih kosong, belum ada JPU, kuasa hukum atau majelis yang hadir.
Diketahui dalam sidang dan materi pemeriksaan dari para saksi maupun terdakwa sebelumnya dilangsungkan secara tertutup serta tidak bisa dibeberkan ke publik. Mengingat kasus yang sedang berjalan ini menyangkut perkara asusila.
Namun dalam agenda pembacaan putusan atau vonis ini awak media dipersilakan untuk meliput secara langsung.
Berita Terkait
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Puasa di Era Digital: Nonton Film Porno? Ini Hukumnya!
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Apple Kebobolan, Aplikasi Pornografi Muncul di iPhone untuk Pertama Kalinya
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD