SuaraJogja.id - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee, Martin Eko Priyanto menyatakan pihaknya masih mengambil langkah untuk pikir-pikir dulu terkait dengan upaya banding. Potensi banding itu muncul setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Diketahui bahwa terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU sendiri menuntut Siskaeee dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Atas putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan haknya," ujar Martin kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Disampaikan Martin, jaksa masih mempunyai waktu seminggu ke depan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Kalau memang kita menyatakan banding, kita nanti dikasih kesempatan tujuh hari ke depan," ungkapnya.
Namun memang hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Tim JPU masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
"Nanti kita minta petunjuk pimpinan karena ini kan juga perkara dari Kejaksaan Tinggi. Jadi nanti kita minta petunjuk bagaimana. Apakah kita bisa melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut," terangnya.
Tidak berbeda dengan JPU, terdakwa Siskaeee maupun kuasa hukumnya pun menyatakan masih meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dulu atas putusan itu.
Baca Juga: Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menyatakan memang sudah sepakat dengan kliennya untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.
"Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa (Siskaeee) dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei 2022 nanti," ujar Reza.
Majelis hakim menjelaskan karena terdakwa mengajukan pikir-pikir untuk putusan atau vonis perkara ini berbarengan dengan masa cuti bersama Lebaran 2022 dalam beberapa hari ke depan. Maka majelis hakim memastikan bahwa tanggal 9 Mei 2022 merupakan batas hari upaya hukum dari perkara Siskaeee.
Jika pada Senin (9/5/2022) mendatang Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Maka putusan dari majelis hakim tersebut akan berstatus berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
-
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais