SuaraJogja.id - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee, Martin Eko Priyanto menyatakan pihaknya masih mengambil langkah untuk pikir-pikir dulu terkait dengan upaya banding. Potensi banding itu muncul setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Diketahui bahwa terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU sendiri menuntut Siskaeee dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Atas putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan haknya," ujar Martin kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Disampaikan Martin, jaksa masih mempunyai waktu seminggu ke depan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Kalau memang kita menyatakan banding, kita nanti dikasih kesempatan tujuh hari ke depan," ungkapnya.
Namun memang hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Tim JPU masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
"Nanti kita minta petunjuk pimpinan karena ini kan juga perkara dari Kejaksaan Tinggi. Jadi nanti kita minta petunjuk bagaimana. Apakah kita bisa melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut," terangnya.
Tidak berbeda dengan JPU, terdakwa Siskaeee maupun kuasa hukumnya pun menyatakan masih meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dulu atas putusan itu.
Baca Juga: Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menyatakan memang sudah sepakat dengan kliennya untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.
"Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa (Siskaeee) dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei 2022 nanti," ujar Reza.
Majelis hakim menjelaskan karena terdakwa mengajukan pikir-pikir untuk putusan atau vonis perkara ini berbarengan dengan masa cuti bersama Lebaran 2022 dalam beberapa hari ke depan. Maka majelis hakim memastikan bahwa tanggal 9 Mei 2022 merupakan batas hari upaya hukum dari perkara Siskaeee.
Jika pada Senin (9/5/2022) mendatang Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Maka putusan dari majelis hakim tersebut akan berstatus berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
-
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari