SuaraJogja.id - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Siskaeee, Martin Eko Priyanto menyatakan pihaknya masih mengambil langkah untuk pikir-pikir dulu terkait dengan upaya banding. Potensi banding itu muncul setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Diketahui bahwa terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU sendiri menuntut Siskaeee dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Atas putusan tersebut baik kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan haknya," ujar Martin kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Disampaikan Martin, jaksa masih mempunyai waktu seminggu ke depan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Kalau memang kita menyatakan banding, kita nanti dikasih kesempatan tujuh hari ke depan," ungkapnya.
Namun memang hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Tim JPU masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
"Nanti kita minta petunjuk pimpinan karena ini kan juga perkara dari Kejaksaan Tinggi. Jadi nanti kita minta petunjuk bagaimana. Apakah kita bisa melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut," terangnya.
Tidak berbeda dengan JPU, terdakwa Siskaeee maupun kuasa hukumnya pun menyatakan masih meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dulu atas putusan itu.
Baca Juga: Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin menyatakan memang sudah sepakat dengan kliennya untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.
"Kemudian terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa (Siskaeee) dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 Mei 2022 nanti," ujar Reza.
Majelis hakim menjelaskan karena terdakwa mengajukan pikir-pikir untuk putusan atau vonis perkara ini berbarengan dengan masa cuti bersama Lebaran 2022 dalam beberapa hari ke depan. Maka majelis hakim memastikan bahwa tanggal 9 Mei 2022 merupakan batas hari upaya hukum dari perkara Siskaeee.
Jika pada Senin (9/5/2022) mendatang Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Maka putusan dari majelis hakim tersebut akan berstatus berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim
-
Divonis 10 Bulan Penjara, Siskaeee Masih Pikir-Pikir Dulu
-
Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan
-
Siskaeee Terdakwa Kasus Pornografi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi