Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:02 WIB
Suasana TPR masuk Pantai Parangtritis yang hari ini dibuka lagi setelah PPKM turun ke level 2, Rabu (20/10/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Tarif retribusi untuk masuk ke pantai selatan di Kabupaten Bantul akan naik sebesar Rp5.000. Dengan demikian, harga tiket perorangan dari Rp10.000 menjadi Rp15.000.

Sebelumnya muncul wacana bahwa tarif retribusi akan naik sebelum September 2022. Namun demikian, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul terkendala soal alat bukti tarik retribusi. Karcis pun tidak bisa hanya ditulis menggunakan spidol atau pulpen.

Menanggapi kenaikan retribusi, Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyebut, tidak perlu tergesa-gesa membahas masalah kenaikan retribusi.

"Wacana boleh tetapi kapan akan dinaikkan dan sebagainya tunggu tanggal mainnya," ujarnya, Selasa (24/5/2022). 

Baca Juga: Soal Viral Bayar Shalat di Masjid Terapung Pesisir Selatan, Pemkab Pessel: Retribusi Masuk Kawasan Wisata

Dia menyatakan, keputusan naik atau tidaknya retribusi tergantung bupati. Apabila memang akan dinaikkan maka bupati akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang kenaikan retribusi. 

"Kami serahkan ke Pak Bupati, prinsip naik atau tidaknya melalui perbup. Nanti kami ikut saja apakah naik atau tidak dan kapan naiknya," paparnya.  

Pihaknya selaku dinas yang menangani teknis akan mengikuti instruksi bupati. Kalau bupati meminta menaikkan akan diikuti, namun jika tidak jadi naik tetap memakai regulasi yang sebelumnya. 

"Kalau kami diminta naikkan (tarif retribusi) ya akan naik. Jika belum naik, maka diikuti regulasi yang ada," ujar dia. 

Tidak hanya menunggu persetujuan Bupati Bantul saja. Namun, wacana itu harus ditinjau terlebih dahulu oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. 

Baca Juga: Miris, Rumah Khusus Nelayan Tak Lagi Gratis, Pemkot Bontang Bakal Tarik Retribusi Rp 400 Ribu

"Harus dinilai Gubernur DIY, sampai saat ini belum ditinjau juga. Sehingga kami masih menunggu instruksi bupati terkait keputusan kenaikan tarif retribusi. Bukan kewenangan kami," imbuhnya. 

Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis menuturkan, terakhir kali ada kenaikan harga retribusi wisata pantai yakni pada 2017. Rencana ini bukan tanpa dasar lantaran di Kabupaten Gunungkidul sudah menaikkan tarif retribusi wisata pantai.

"Dengan harga retribusi yang sekarang termasuk murah kan itu kalau dibanding Gunungkidul. Di sana sudah lama naiknya," katanya.

Ia menilai wisatawan tidak akan keberatan dengan hal itu. Sebab, dilihat dari kunjungan wisatawan ke pantai yang ada di Bumi Handayani justru sangat antusias.

"Jadi enggak akan menurunkan animo masyarakat yang mau liburan ke pantai. Selama ini kan wisatawan yang ke pantai di Gunungkidul juga selalu banyak," ucapnya.

Load More