SuaraJogja.id - Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton menjadi sumber persoalan ditangkapnya eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryadi bersama beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap izin pembangunan apartemen yang rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja itu.
Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52) mengungkapkan ada banyak kejanggalan dalam soal perizinan pendirian bangunan itu.
Hal itu dimulai sejak sosialisasi pembangunan yang diketahui akan menjadi sebagai apartemen tersebut. Ia menyebut tidak semua warga sekitar dilibatkan dalam proses itu.
"Kemarin waktu ada sosialisasi 6-7 bulan lalu, kita sebagai warga yang di sini tidak diikut sertakan hanya ada satu perwakilan itu pun pas kesepakatan tidak diperbolehkan tanda tangan," kata Adi, Sabtu (4/6/2022).
Adi mengatakan bahwa proses perizinan itu sejak awal sudah tidak beres. Bahkan perusahaan pun terkesan main belakang atau tidak terbuka dengan warga sekitar.
"Tidak plong (prosesnya). Jadi mereka main belakang tidak terbuka mau bikin apa-apa. Pertama kali dia bilang bikin apartemen, lalu kedua bikin hotel lalu ketiga bikin antara hotel dan apartemen dijadikan satu," ujarnya.
Disampaikan Adi, sebenarnya warga setuju untuk pembangunan apapun yang ada di wilayahnya. Namun yang disayangkan adalah nihilnya keterlibatan warga dalam prosesnya.
"Penandatanganan apapun saat sosialisasi seharusnya warga ditanting apakah ada masukan lagi tapi mereka langsung hantam tanda tangan," tuturnya.
Baca Juga: Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
"Sebenarnya yang namanya IMB tanda tangan harus dari utara, selatan, barat dan timur tapi mereka menghapus semuanya dan hanya selatan," sambungnya.
Ia menuturkan, sebenarnya tidak ada intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat itu. Namun warga merasa ada ketidakjujuran dalam setiap prosesnya serta minim partisipasi warga.
"Jadi kita disuruh isi angket. Katakanlah 20 orang isi dan mengumpulkan baru 15, tapi sudah ada 20, yang 5 kemungkinan bisa dipalsukan atau gimana. Notabene kita sebagai warga asli kok tidak dilibatkan. Ada warga kita yang disuruh menjadi satu orang ke sana itu disuruh mendengarkan saja. Setelah selesai mendengarkan kalau ada perjanjian seharusnya sebagai warga tanda tangan tapi tidak," paparnya.
Warga sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana IMB dari apartemen itu bisa lolos atau diterbitkan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.
Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Melihat Lokasi Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Libatkan Haryadi Suyuti, Rencana Dibangun 14 Lantai
-
Teuku Wisnu Unggah Video Ridwan Kamil Susuri Sungai Aare, Pukat UGM Komentar Soal Haryadi Suyuti
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM