Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:33 WIB
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Ia menuturkan, sebenarnya tidak ada intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat itu. Namun warga merasa ada ketidakjujuran dalam setiap prosesnya serta minim partisipasi warga.

"Jadi kita disuruh isi angket. Katakanlah 20 orang isi dan mengumpulkan baru 15, tapi sudah ada 20, yang 5 kemungkinan bisa dipalsukan atau gimana. Notabene kita sebagai warga asli kok tidak dilibatkan. Ada warga kita yang disuruh menjadi satu orang ke sana itu disuruh mendengarkan saja. Setelah selesai mendengarkan kalau ada perjanjian seharusnya sebagai warga tanda tangan tapi tidak," paparnya.

Warga sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana IMB dari apartemen itu bisa lolos atau diterbitkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.

Baca Juga: Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul

Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sedangkan, tersangka pemberi suap, adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Load More