SuaraJogja.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilepas. Hal ini dilakukan menyusul penggeledahan yang sudah dilakukan oleh sejumlah petugas KPK kemarin.
Tiga ruangan di Balai Kota Jogja yang sempat disegel oleh KPK itu adalah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja dan ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja.
Selain itu rumah dinas Wali Kota Yogyakarta juga tutur disegel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/6/2022) lalu.
"Sudah (ruang Wali Kota Yogyakarta) dilepas segelnya. Saya belum lihat katanya tadi malam sudah dilepas segelnya," kata Sumadi kepada awak media, Rabu (8/6/2022).
Dilepasnya segel KPK itu, kata Sumadi menjadi tanda bahwa ruangan sudah dapat dipergunakan kembali sebagaiman fungsi normalnya.
"Artinya kalau sudah itu (dilepas segelnya) sudah clear, sudah enggak ada, karena sebetulnya di ruangan saya sudah enggak ada apa-apa yang kemarin itu," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Sumadi mengaku tidak tahu persis apakah rumah dinas Wali Kota Yogyakarta juga turut digeledah oleh KPK. Namun memang beberapa waktu lalu rumah dinas juga sempat disegel.
"Iya rumah dinas disegel kemarin tapi saya enggak tahu (digeledah tidak)," imbuhnya.
Ia memastikan bahwa semua ruangan yang disegel KPK saat OTT kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu telah dibuka kembali.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
"Sudah (dibuka segel di rumah dinas). Jadi yang di (balai) kota di ruangan saya (wali kota), rumah dinas, dan di OPD (DPMPTSP dan PU) yang terkait sudah dilepas segelnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan