SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta bakal memberlakukan jam malam bagi pelajar dan remaja di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih.
Kebijakan ini akan melengkapi aturan sebelumnya bagi para pelajar dan remaja di Kota Yogyakarta. Pemkot pada 2014 silam menggulirkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Kebijakan Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Anak-anak di bawah 18 tahun yang tak memiliki kepentingan diminta untuk berada di rumah pada jam-jam tersebut.
"Jam malam untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum dan kenakalan remaja," papar Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi, Jumat (24/06/2022).
Menurut Sumadi, kebijakan tersebut diberlakukan juga untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Sebab selama ini kasus-kasus kejahatan di kota ini masih saja marak meski sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan.
Karenanya melalui Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022, kebijakan jam malam akan mulai dibelarkukan. Pemkot menyebarkan aturan tersebut hingga ke tingkat RT dan RW.
"Nantinya para orang tua diminta memastikan anak-anak mereka berada di rumah saat jam-jam itu. Kami ingin keluarga punya koneksi dan hubungan yang baik," paparnya.
Dalam penerapannya, lanjut Sumadi, Pemkot akan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian serta Satpol PP. Mereka yang akan bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
Anak-anak di bawah 18 tahun yang ketahuan berada di luar rumah tanpa alasan akan mendapatkan teguran lisan dari petugas. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi.
Baca Juga: Bawa Sajam Ganggu Pengguna Jalan, Tiga Pemuda di Umbulharjo Dicokok Polisi
"[Jam malam] Ini upaya pencegahan saja nggak represif," jelasnya.
Meski jam malam diatur, lanjut Sumadi, Pemkot tetap memberikan pengecualian. Mereka bisa mengadakan kegiatan di luar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah, lembaga resmi ataupun mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan.
Mereka juga diperbolehkan keluar rumah bila bersama orang tua atau wali. Mereka pun bisa keluar rumah bila memiliki dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan ataupun saat dalam keadaan darurat.
"Kita juga memberikan fasilitas dan sarana bagi anak-anak untuk berekspresi di bidang kesenian, keolahragaaan dan lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Demo Tuntut PM Bangladesh Mundur Berlangsung Ricuh, 73 Orang Tewas
-
Api Kerusuhan Bangladesh Makin Membara, Korban Tewas Capai 187 Orang, Jam Malam Diperketat
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
5 Tips Memilih Kos bagi Kamu yang Akan Merantau
-
Anak di Bawah Umur Pelaku Klitih Tidak Bisa Dihukum? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025