SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta bakal memberlakukan jam malam bagi pelajar dan remaja di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih.
Kebijakan ini akan melengkapi aturan sebelumnya bagi para pelajar dan remaja di Kota Yogyakarta. Pemkot pada 2014 silam menggulirkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Kebijakan Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Anak-anak di bawah 18 tahun yang tak memiliki kepentingan diminta untuk berada di rumah pada jam-jam tersebut.
"Jam malam untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum dan kenakalan remaja," papar Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi, Jumat (24/06/2022).
Menurut Sumadi, kebijakan tersebut diberlakukan juga untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Sebab selama ini kasus-kasus kejahatan di kota ini masih saja marak meski sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan.
Karenanya melalui Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022, kebijakan jam malam akan mulai dibelarkukan. Pemkot menyebarkan aturan tersebut hingga ke tingkat RT dan RW.
"Nantinya para orang tua diminta memastikan anak-anak mereka berada di rumah saat jam-jam itu. Kami ingin keluarga punya koneksi dan hubungan yang baik," paparnya.
Dalam penerapannya, lanjut Sumadi, Pemkot akan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian serta Satpol PP. Mereka yang akan bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
Anak-anak di bawah 18 tahun yang ketahuan berada di luar rumah tanpa alasan akan mendapatkan teguran lisan dari petugas. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi.
Baca Juga: Bawa Sajam Ganggu Pengguna Jalan, Tiga Pemuda di Umbulharjo Dicokok Polisi
"[Jam malam] Ini upaya pencegahan saja nggak represif," jelasnya.
Berita Terkait
-
Darurat Kebakaran LA: 40 Orang Ditangkap, Termasuk Pencuri dan Pelanggar Jam Malam
-
Demo Tuntut PM Bangladesh Mundur Berlangsung Ricuh, 73 Orang Tewas
-
Api Kerusuhan Bangladesh Makin Membara, Korban Tewas Capai 187 Orang, Jam Malam Diperketat
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
5 Tips Memilih Kos bagi Kamu yang Akan Merantau
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan