SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta bakal memberlakukan jam malam bagi pelajar dan remaja di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari kejahatan jalanan atau klitih.
Kebijakan ini akan melengkapi aturan sebelumnya bagi para pelajar dan remaja di Kota Yogyakarta. Pemkot pada 2014 silam menggulirkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Kebijakan Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Anak-anak di bawah 18 tahun yang tak memiliki kepentingan diminta untuk berada di rumah pada jam-jam tersebut.
"Jam malam untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum dan kenakalan remaja," papar Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi, Jumat (24/06/2022).
Menurut Sumadi, kebijakan tersebut diberlakukan juga untuk mencapai target Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Sebab selama ini kasus-kasus kejahatan di kota ini masih saja marak meski sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan.
Karenanya melalui Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022, kebijakan jam malam akan mulai dibelarkukan. Pemkot menyebarkan aturan tersebut hingga ke tingkat RT dan RW.
"Nantinya para orang tua diminta memastikan anak-anak mereka berada di rumah saat jam-jam itu. Kami ingin keluarga punya koneksi dan hubungan yang baik," paparnya.
Dalam penerapannya, lanjut Sumadi, Pemkot akan menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian serta Satpol PP. Mereka yang akan bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
Anak-anak di bawah 18 tahun yang ketahuan berada di luar rumah tanpa alasan akan mendapatkan teguran lisan dari petugas. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi.
"[Jam malam] Ini upaya pencegahan saja nggak represif," jelasnya.
Meski jam malam diatur, lanjut Sumadi, Pemkot tetap memberikan pengecualian. Mereka bisa mengadakan kegiatan di luar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah, lembaga resmi ataupun mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan.
Mereka juga diperbolehkan keluar rumah bila bersama orang tua atau wali. Mereka pun bisa keluar rumah bila memiliki dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan ataupun saat dalam keadaan darurat.
"Kita juga memberikan fasilitas dan sarana bagi anak-anak untuk berekspresi di bidang kesenian, keolahragaaan dan lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Buat Senjata Tajam Sendiri, 3 Pemuda di Umbulharjo yang Diamankan Polisi Mau Lampiaskan Dendam Pribadi
-
Bawa Sajam Ganggu Pengguna Jalan, Tiga Pemuda di Umbulharjo Dicokok Polisi
-
Nenek di Piyungan Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Helmnya Dipukul Hingga Pecah Saat Antar Dagangan
-
Dikejar Rombongan Tak Dikenal di Jalan Batikan, Seorang Pelajar Panik Hingga Jatuh dari Motor
-
Polres Sleman Buru Pelaku Pembacokan Empat Remaja di Sleman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan
-
7 Rekomendasi Tempat Jogging di Jogja untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis