Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Juli 2022 | 20:23 WIB
Pelaku kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial, dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Load More