Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:43 WIB
Pengunjung dan wisatawan menggunakan skuter listrik di Malioboro meski sudah dilarang, Selasa (12/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta akhirnya melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang hanya diberlakukan di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena pengelola penyewaan skuter listrik tetap saja menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan pengoperasian sudah dipasangan di kawasan tersebut.

"Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan satpol pp kota, diy, dishub kota diy, satlantas kota. Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik," ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Menurut Sumadi, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter listrik tidak membuka lapak. Namun saat petugas tidak ada, mereka kembali membuka persewaan.

Baca Juga: Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya

Karenanya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang, Pemkot akhirnya memutuskan larangan skuter listrik diberlakukan menyeluruh. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.

Pemkot mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

Pemkot juga tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwal). Draft perwal tersebut akan dikirim ke Biro Hukum untuk kemudian dimintakan ijin ke Kemenhub RI. Bila perwal tersebut diterapkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

"Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita," tandasnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Pemkot Yogyakarta memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.

Baca Juga: Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan

"Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang wali kota," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More