SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta akhirnya melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang hanya diberlakukan di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena pengelola penyewaan skuter listrik tetap saja menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan pengoperasian sudah dipasangan di kawasan tersebut.
"Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan satpol pp kota, diy, dishub kota diy, satlantas kota. Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik," ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).
Menurut Sumadi, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter listrik tidak membuka lapak. Namun saat petugas tidak ada, mereka kembali membuka persewaan.
Baca Juga: Polisi Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Kota Medan, Begini Alasannya
Karenanya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang, Pemkot akhirnya memutuskan larangan skuter listrik diberlakukan menyeluruh. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.
Pemkot mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Pemkot juga tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwal). Draft perwal tersebut akan dikirim ke Biro Hukum untuk kemudian dimintakan ijin ke Kemenhub RI. Bila perwal tersebut diterapkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.
"Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita," tandasnya.
Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Pemkot Yogyakarta memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.
Baca Juga: Polisi Larang Masyarakat Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Medan
"Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang wali kota," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka
-
Jeritan UMKM Korban Covid-19, Geruduk DPRD DIY Tuntut Penghapusan Hutang
-
BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka
-
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Saksi Ungkap Kecepatan Mengerikan di Jalan Palagan
-
Mahasiswa Tewas Ditabrak BMW di Sleman, UGM Angkat Bicara Soal Proses Hukum