SuaraJogja.id - Kantor Perwakilan ORI DIY menerima laporan satu siswa di MTs Wahid Hasyim Sleman tak bisa melanjutkan pendidikannya ke SMA/SMK. Sebab ijazah siswa yang bersangkutan ditahan di sekolah akibat belum melunasi kewajiban administrasi.
"Kami hari ini ada laporan dari masyarakat terkait adanya penahanan ijazah di MTs Wahid Hasyim," ujar tim investigasi Kantor Perwakilan ORI DIY, Muhammad Rifqi usai bertemu perwakilan Kanwil Kemenag DIY, Rabu (20/07/2022).
Menurut Rifqi, satu siswa yang melapor ke ORI karena ijazahnya ditahan sekolah. Siswa tersebut saat ini masih menunggak kewajiban administrasi mencapai Rp 8 juta.
Karenanya ORI pun mendatangi Kanwil Kemenag DIY untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah dilarang menahan ijazah siswanya untuk alasan apapun.
"Karenanya hari ini mendatangi kanwil kemenag. Kemenag berkomitmen minta waktu untuk menyelesaikan secara mandiri. Kami beri kesempatan agar diselesaikan. Mudah-mudahan selesai, kalau tidak nanti ORI DIY yang turun tangan," tandasnya.
Rifqi menambahkan ORI akan memantau Kemenag tiga hari kedepan. Bila dalam kurun waktu tersebut tidak ada kelanjutan, maka ORI akan turun tangan kembali.
ORI menyesalkan masih saja ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena alasan administratif. Padahal sekolah jelas-jelas tahu PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah digulirkan lebih dari sepuluh tahun lalu.
Namun kejadian serupa masih saja terjadi setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama masih saja menahan ijazah siswanya bila tak bisa melunasi kewajiban administrasi.
Bila kejadian itu terjadi maka otomatis ada ada sekolah yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena perbuatan sekolah. Sebab siswa tidak bisa mendaftar ke jenjang sekolah selanjutnya tanpa adanya nilai dari sekolah sebelumnya.
Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
"Sekolah tidak boleh mengkaitkan proses pembelajaran dengan pembiayaan sesuai aturan pemerintah, jangan sampai sekolah menahan ijazah siswa. Kalau di MTs Wahid Hasyim baru sekali, tapi di tempat lain sudah pernah terjadi," ungkapnya.
Sementara Kasi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Fahrudin mengungkapkan saat ini Kanwil Kemenag Sleman tengah melakukan pembinaan kepada sekolah yang bersangkutan. Kanwil Kemenag Sleman juga menindaklajuti masalah tersebut.
"Kami memantau perkembangannya seperti apa komunikasi kemenag sleman dengan madrasah yang bersangkutan. Kepala MTs baru dipanggil untuk komunikasi," jelasnya.
Fahrudin berharap masalah tersebut bisa diselesaikan pada minggu ini. Sebab lembaga pendidikan di bawah Kemenag diharapkan tidak menyulitkan askses pendidikan masyarakat.
"Kami belum tahu apakah ini hanya urusan dengan madrasah atau juga dengan pondok pesantrennya. Makanya kita pantau dulu masalahnya seperti apa, tidak bisa jastifikasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan