SuaraJogja.id - Keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) terkait dengan kasus kematian Brigadir J berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP), kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Kalau Karo 'kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/8/2022).
Menurut Dedi, informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada publik yakni adanya tembak-menembak antaranggota Polri di TKP rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal dari sumber yang ada di TKP.
Namun, di kemudian hari setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, ditemukan fakta tidak ada tembak-menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Profil Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri yang Mengundurkan Diri Usai Terseret Kasus Brigadir J
Dengan demikian, kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang beri informasi dari TKP.
"Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal.
Dalam prosesnya, lanjut dia, Timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.
"Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Sebut Baku Tembak Cuma Rekayasa Ferdy Sambo, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengibaratkan informasi awal yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian tewasnya Brigadir J, seperti sebuah berita sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
"Sama hal dengan media 'kan bila memberitakan dari sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir itu 'kan kaidah-kaidah jurnalistiknya," ujar Dedi.
Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya Inspektorat Khusus (Irsus) memproses yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada hari Senin (11/7), Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan telah terjadi tembak-menembak antaranggota Polri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kejadian itu, kata dia, terjadi pada hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dilatarbelakangi adanya dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Pada hari Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Nestapa Lulus 20 Bulan?
-
Terungkap! Kronologi Perseteruan Sengit Pablo Benua vs Farhat Abbas: Awal Mulanya Bagaimana?
-
Kronologi Latiao Ditarik, Apakah Benar Sebagai Penyebab Keracunan?
-
Tragedi Mobil Kru TV One dan Insiden Pencurian Laptop, Publik: Rosalia Lagi Rosalia Lagi!
-
Akhirnya Bebas Bersyarat, Ini Kronologi Kasus Medina Zein Sampai Dipenjara
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
-
DPD Golkar Gunungkidul Pecat Kader AMPI karena Dukung Paslon Selain Endah-Joko
-
Geger, Remaja Diduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Gunungkidul
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony