SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY akhirnya mengeluarkan sanksi disiplin kepegawaian kepada kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab. Sanksi diberikan dari hasil rekomendasi Satuan Tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.
"Yang pertama kita memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung dalam [kasus pemaksaan pemakaian jilbab siswi] itu tadi," ujar Kepala Disidkpora DIY, Didik Wardaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/08/2022).
Menurut Didik, sanksi disiplin kepegawaian ringan diberlakukan mulai Kamis (18/08/2022) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi paling berat diberikan kepada Kepsek SMAN 1 Banguntapan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Sedangkan satu guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas di sekolah tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi Teguran Lisan. Mereka nyata-nyata melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi," jelasnya.
Didik menyebutkan pemberian sanksi kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan didasarkan pada proses penyelidikan yang dilakukan Satgas sejak beberapa waktu terakhir. Karena keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri tersebut ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran ringan, maka Disdikpora yang diminta BKD mengeksekusi sanksi pada mereka.
Pemberian sanksi tersebut juga otomatis membatalkan kebijakan penghentian tugas sementara yang diberlakukan pada keempat ASN tersebut. Sebab sejak kasus tersebut mencuat, kepsek dan tiga guru dibebastugaskan untuk sementara waktu.
"Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi itu, mereka kemudian mengajar lagi," tandasnya.
Didik menambahkan, siswi yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses pindah sekolah. Pemindahan dilakukan karena dia tidak merasa nyaman untuk tetap belajar di SMAN 1 Banguntapan.
Disdikpora memfasilitasi pemindahan sekolah siswi tersebut. Diharapkan siswi tersebut bisa merasa nyaman untuk bersekolah di tempat yang baru.
" Mudah-mudahan hari ini [siswi] sudah mulai masuk sekolah dan mereka siap untuk [pembelajaran] offline," jelasnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan sebagai ASN, para pegawai semestinya bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian. Namun dengan munculnya kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN.
"Sanksi [meski ringan] bisa jadi pertimbangan dalam kedudukan jabatan. Kan seseorang yang menduduki jabatan akan dilihat sanksi administrasi terakhir," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Satgas BKD Selesaikan Rekomendasi Soal Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Disdikpora DIY Bisa Umumkan Sanksinya
-
Penampilan Sule Usai Cerai Jadi Gunjingan, SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
-
Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
-
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab pada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?