SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY akhirnya mengeluarkan sanksi disiplin kepegawaian kepada kepala sekolah (kepsek) dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan terkait kasus pemaksaan pemakaian jilbab. Sanksi diberikan dari hasil rekomendasi Satuan Tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.
"Yang pertama kita memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung dalam [kasus pemaksaan pemakaian jilbab siswi] itu tadi," ujar Kepala Disidkpora DIY, Didik Wardaya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/08/2022).
Menurut Didik, sanksi disiplin kepegawaian ringan diberlakukan mulai Kamis (18/08/2022) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi paling berat diberikan kepada Kepsek SMAN 1 Banguntapan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Sedangkan satu guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas di sekolah tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi Teguran Lisan. Mereka nyata-nyata melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi," jelasnya.
Didik menyebutkan pemberian sanksi kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan didasarkan pada proses penyelidikan yang dilakukan Satgas sejak beberapa waktu terakhir. Karena keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri tersebut ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran ringan, maka Disdikpora yang diminta BKD mengeksekusi sanksi pada mereka.
Pemberian sanksi tersebut juga otomatis membatalkan kebijakan penghentian tugas sementara yang diberlakukan pada keempat ASN tersebut. Sebab sejak kasus tersebut mencuat, kepsek dan tiga guru dibebastugaskan untuk sementara waktu.
"Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi itu, mereka kemudian mengajar lagi," tandasnya.
Didik menambahkan, siswi yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses pindah sekolah. Pemindahan dilakukan karena dia tidak merasa nyaman untuk tetap belajar di SMAN 1 Banguntapan.
Disdikpora memfasilitasi pemindahan sekolah siswi tersebut. Diharapkan siswi tersebut bisa merasa nyaman untuk bersekolah di tempat yang baru.
" Mudah-mudahan hari ini [siswi] sudah mulai masuk sekolah dan mereka siap untuk [pembelajaran] offline," jelasnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan sebagai ASN, para pegawai semestinya bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian. Namun dengan munculnya kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN.
"Sanksi [meski ringan] bisa jadi pertimbangan dalam kedudukan jabatan. Kan seseorang yang menduduki jabatan akan dilihat sanksi administrasi terakhir," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Satgas BKD Selesaikan Rekomendasi Soal Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Disdikpora DIY Bisa Umumkan Sanksinya
-
Penampilan Sule Usai Cerai Jadi Gunjingan, SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
-
Tak Hanya Salah Persepsi, ORI DIY Sebut SMAN 1 Banguntapan Lakukan Kekerasan Psikis
-
Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Pemaksaan Memakai Jilbab pada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul