SuaraJogja.id - Sebanyak tiga orang warga Bantul tewas setelah berpesta minuman keras (miras) oplosan. Selain itu, kandang ayam berisi 1.500 ayam mati terbakar setelah pemilik menyalakan tungku penghangat kandang dan ditinggalkan.
Terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jogja, Oon Nusihono mengajukan pledoi setelah dituntut 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Pemda DIY tak segan layangkan somasi ketiga untuk pengembang yang tak memenuhi syarat menggunakan Tanah Kas Desa di Sleman.
Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak kecil di Tegalrejo, Kota Jogja tak kunjung menemui titik terang, Jogja Police Watch (JPW) mendesak polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap terduga pelaku. Berikut lima berita pada Senin (17/10/2022) yang telah dipilih Suarajogja.id.
1. Tiga Warga Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Dirawat
Sebanyak empat warga Bantul menjadi korban usai menenggak miras oplosan, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia sementara satu orang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry membeberkan, tiga korban yang meninggal antara lain MI (23) dan DK (24), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, serta IR (49), warga Payaman, Kapanewon Imogiri. Sementara satu orang yang masih dalam perawatan ialah K (42) warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.
2. Kandang Ternak Terbakar, Sebanyak 1500 Ayam Milik Warga Playen Mati Terpanggang
Sebuah kandang ayam broiler di Dusun Srikoyo Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Gunungkidul terbakar. Ribuan Ayam mati terpanggang dan sebagian kandang serta gudang juga ludes terbakar.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kandang dalam keadaan kosong tidak ditunggui oleh pemiliknya, Sunanto (42) pulang ke rumah.
3. Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu dinilai bersalah atas kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
-
Dari Lorong Sempit Jadi Ladang Rezeki: Kisah Emak-Emak Rejosari Ubah Kampung Jadi Produktif di Jogja
-
Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan