SuaraJogja.id - Sebanyak tiga orang warga Bantul tewas setelah berpesta minuman keras (miras) oplosan. Selain itu, kandang ayam berisi 1.500 ayam mati terbakar setelah pemilik menyalakan tungku penghangat kandang dan ditinggalkan.
Terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jogja, Oon Nusihono mengajukan pledoi setelah dituntut 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Pemda DIY tak segan layangkan somasi ketiga untuk pengembang yang tak memenuhi syarat menggunakan Tanah Kas Desa di Sleman.
Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak kecil di Tegalrejo, Kota Jogja tak kunjung menemui titik terang, Jogja Police Watch (JPW) mendesak polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap terduga pelaku. Berikut lima berita pada Senin (17/10/2022) yang telah dipilih Suarajogja.id.
1. Tiga Warga Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Dirawat
Sebanyak empat warga Bantul menjadi korban usai menenggak miras oplosan, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia sementara satu orang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry membeberkan, tiga korban yang meninggal antara lain MI (23) dan DK (24), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, serta IR (49), warga Payaman, Kapanewon Imogiri. Sementara satu orang yang masih dalam perawatan ialah K (42) warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.
2. Kandang Ternak Terbakar, Sebanyak 1500 Ayam Milik Warga Playen Mati Terpanggang
Sebuah kandang ayam broiler di Dusun Srikoyo Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Gunungkidul terbakar. Ribuan Ayam mati terpanggang dan sebagian kandang serta gudang juga ludes terbakar.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kandang dalam keadaan kosong tidak ditunggui oleh pemiliknya, Sunanto (42) pulang ke rumah.
3. Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu dinilai bersalah atas kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo