SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (19/10/2022).
Haryadi Suyuti tidak sendirian dalam sidang perdana kali ini. Ada pula dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Dalam sidang kali ini semua terdakwa mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Tak banyak yang dilakukan Haryadi Suyuti saat persidangan berjalan. Ia tampak tenang di kursinya ketika JPU mulai membacakan isi surat dakwaan tersebut.
Namun beberapa kali, eks Wali Kota Yogyakarta dua periode itu terlihat menepuk jidatnya. Ditambah dengan raut mukanya yang tampak lelah dan rambutnya yang telah memutih.
Satu momen Haryadi menepuk jidat itu tertangkap kala JPU KPK membacakan isi dakwaan terkait dengan permintaan hadiah ulang tahun kepada PT JOP.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn," ucap JPU membacakan isi pesan Haryadi yang dibacakan dalam surat dakwaan.
Momen tepuk jidat itu kembali terulang saat JPU membacakan dakwaan tentang sengketa ketinggian bangunan apartemen Royal Kedhaton. Apartemen yang kemudian menjadi polemik itu sendiri rencananya akan dibangun di kawasan cagar budaya.
Diketahui saat itu PT JOP berencana membangun gedung 11 lantai dengan ketinggian 40 meter. Namun rekomendasi dari Dinas PU Kota Yogyakarta terkait ketinggian bangunan hanya diizinkan 32 meter saja.
Dalam tuntutan yang dibacakan sendiri Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Baca Juga: Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana.
Ada pula uang yang seluruhnya berjumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti. Serta uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) diterima oleh Nurwidihartana.
Selain uang ada pula hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yaitu 1 (satu) unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B-680-EGR dan 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nasihono serta dari PT. Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata salah satu JPU saat membacakan isi surat dakwaan.
Sederet pemberian yang diterima Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana itu ditujukan untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP.
Serta ada pula dengan penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group. Sebab saat itu prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya kedua IMB tersebut belum berhasil terpenuhi.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
-
JPU KPK Hadirkan 27 dari 60 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB di Jogja, Salah Satunya Haryadi Suyuti
-
JPU KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi PT Summarecon Agung Lainnya dalam Kasus Suap IMB di Jogja
-
Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan