Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Sugiyantini menunjukkan foto korban KDRT di Gunungkidul yang meninggal saat masih remaja, Jumat (21/10/2022). [Kontributor / Julianto]

Suami Tersangka KDRT Belum Pembunuhan

Polisi sendiri telah menetapkan Mj sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Desi Fitriani (31) meninggal dunia. Dalam pemeriksaan polisi, Mj sudah mengakuinya.

Kasatreskrim polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan, pelaku mengaku menganiaya korban karena permasalahan ekonomi. Mj selama berprofesi sebagai pedagang angkringan dan Desi juga berjualan. Keduanya tinggal di kediaman Mj di Semanu.

"Motifnya ekonomi. Kami masih dalami itu (pemicu pastinya),"kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Lanjutkan Kasus KDRT dan Penjarakan Rizky Billar

Mahardian sendiri mengaku telah menerima hasil autopsi dari RS Bhayangkara, Jumat pagi. Mereka kemudian melakukan gelar perkara dan akhirnya memutuskan jika Mj sebagai tersangka KDRT.

Dalam autopsi tersebut menyebutkan Desi Fitriani memang telah menjadi korban KDRT karena ditemukan beberapa luka di tubuhnya. Korban mengalami luka di muka dan luka kepala bagian belakang karena benda tumpul.

"Jadi Mj itu tersangka KDRT, belum tersangka pembunuhan,"kata dia.

Meninggal Akibat Benda Tumpul

Polisi memang belum menyimpulkan apakah meninggalnya Desi karena luka benda tumpul yang digunakan oleh pelaku ketika menganiaya atau karena penyebab lain. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan rumah sakit yang merawatnya.

Baca Juga: Minta Kasus KDRT Dilanjutkan, Komnas Perempuan dan Komnas Anak Kompak Sebut Lesti Kejora Rugikan Perempuan

Tetapi berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena lemas. Menurut keterangan rumah sakit Bhayangkara, lemas tersebut disebabkan karena luka benda tumpul di bagian belakang kepalanya. 

Load More