SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul segera lakukan penjadwalan untuk memeriksa para saksi terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh atlet gulat putri asal Bantul. Sebelumnya korban telah memberikan keterangan para saksi dari pemeriksaan Unit PPA Polres Bantul.
Kanit PPA Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta konfirmasi ke Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupateb Bantul.
"Ya kami memeriksa saksi korban dan konfirmasi ke pimpinan pelatih cabor (cabang olahraga) gulat bantul. Intinya pihak cabor merasa malu atas kejadian tersebut," terangnya, Sabtu (29/10/2022).
Ia menambahkan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat peristiwa itu terjadi. Kamal menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku memiliki unsur cabul dimana dalam undang-undang masuk ke ranah kekerasan seksual.
"Ini perbuatan cabul, barang bukti pakaian saja yang digunakan korban saat kejadian," ujarnya.
Sementara untuk pemeriksaan para saksi, pihaknya masih mengatur penjadwalan dengan menyesuaikan kasus lain yang telah terjadwalkan.
"Untuk saksi lain masih dalam penjadwalan, ini masih diatur soalnya pemeriksaan kasus lain juga sudah terjadwalkan," imbuhnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan terduga pelaku akan diperiksa setelah kepolisian memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari keterangan korban Polres Bantul akan memeriksa 2 saksi inisial AEP (20) dan ADW (20).
"Rencananya minggu depan kami panggil saksi-saksinya, intinya bertahap," tandasnya.
Baca Juga: Cegah Trauma Saat Dewasa, Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Segera Dapat Pertolongan Kejiwaan
Berita Terkait
-
Kementerian PPPA Desak Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Gulat di Bantul Ditangani Pakai UU TPKS
-
Atlet Gulat Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Kondisi Psikologis dan Cek TKP
-
Atlet Gulat Putri Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Pelatihnya, Disdikpora: Kita Lacak kalau Perlu Ikut Usut Kasusnya
-
Atlet Gulat Putri Asal Bantul Alami Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatihnya, Polres Bantul: Ada Unsur Perbuatan Cabul
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah