SuaraJogja.id - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perizinan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Selain itu, Oon juga dikenakan denda Rp200 juta dalam kasus yang turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu.
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif yang ada.
Pasal itu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," sambungnya.
Diketahui bahwa vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim itu sendiri sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutannya adalah pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Oon dalam putusan kali ini. Pertama terdakwa Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi selama jalannya persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan vonis terdakwa Oon di antaranya terkait bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya hingga menyesali perbuatannya serta berjanji tak mengulanginya lagi.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Oon bersama dengan tim penasehat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.
"Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Oon.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi atau tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Selain itu ada nama Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sama seperti Oon dalam kasus ini yakni sebagai pemberi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci
-
Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!