"Persoalan tender meskipun ada persengkokolan, dua hal yang berbeda [penanganannya]. Proses persengkokolan tetap kita periksa, pembangunan tetap jalan," ujarnya.
Pemeriksaan Haryadi dalam kasus tersebut, menurut Kamal rencananya baru bisa dilakukan pada awal Januari 2023 mendatang. Sebab permohonan di KPK membutuhkan waktu yang cukup lama. KPPU yang nantinya akan ke Jakarta untuk menemui KPK.
Namun sesuai Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang nantinya mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih.
"Jadi dari pemeriksaan saksi, tender pdin hampir mirip dengan tender mandala krida. Bukti-buktinya nanti masih dalam proses kita kumpulkan, dan ada keterangan yang masih kita kumpulkan serta haryadi yang kita periksa karena masih dalam tahanan di kpk. Jadi haryadi dalam kasus [pdin] ini diindikasikan dalam tender tersebut memenangkan pt tiga mas mitra selaras," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dirut PT JOP Penyuap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Hukumannya
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi IMB di Jogja, Haryadi Suyuti Tak Akui Terima Suap Rp150 Juta hingga Anak Buah Ditraktir LC
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, Terima Suap dari Dua Pihak untuk Loloskan IMB Hotel dan Apartemen
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat