"Persoalan tender meskipun ada persengkokolan, dua hal yang berbeda [penanganannya]. Proses persengkokolan tetap kita periksa, pembangunan tetap jalan," ujarnya.
Pemeriksaan Haryadi dalam kasus tersebut, menurut Kamal rencananya baru bisa dilakukan pada awal Januari 2023 mendatang. Sebab permohonan di KPK membutuhkan waktu yang cukup lama. KPPU yang nantinya akan ke Jakarta untuk menemui KPK.
Namun sesuai Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang nantinya mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih.
"Jadi dari pemeriksaan saksi, tender pdin hampir mirip dengan tender mandala krida. Bukti-buktinya nanti masih dalam proses kita kumpulkan, dan ada keterangan yang masih kita kumpulkan serta haryadi yang kita periksa karena masih dalam tahanan di kpk. Jadi haryadi dalam kasus [pdin] ini diindikasikan dalam tender tersebut memenangkan pt tiga mas mitra selaras," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dirut PT JOP Penyuap Eks Wali Kota Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Hukumannya
-
Sidang Kasus Dugaan Korupsi IMB di Jogja, Haryadi Suyuti Tak Akui Terima Suap Rp150 Juta hingga Anak Buah Ditraktir LC
-
Fakta Baru Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, Terima Suap dari Dua Pihak untuk Loloskan IMB Hotel dan Apartemen
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan