SuaraJogja.id - Ganti untung terhadap rumah cagar budaya berbentuk limasan di padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, -yang berada di atas lahan izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-Bawen Kabupaten Sleman-, masih belum mencapai suara bulat.
Rumah limasan yang dikenal dengan Ndalem Mijosastran itu bahkan mengalami retak di beberapa sisi tembok, akibat getaran alat berat bila beroperasi.
Widagdo, salah satu pihak waris keluarga Mijosastro mengatakan, kerusakan itu mulai ia inventarisasi sejak pertengahan Januari 2023. Menurutnya, bila tak segera ditempati, kerusakan akan semakin parah.
Namun, sampai kini belum ada sikap atau tindak lanjut dari pihak pemrakarsa tol maupun pihak lain terkait atas adanya kerusakan itu.
"Ya, semuanya belum ada apa-apa," sebutnya singkat, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya juga dimintai pandangan atas hal itu, mengingat Ndalem Mijosastran yang retak adalah salah satu cagar budaya di wilayahnya.
"Kalau masalah ganti rugi itu, bukan kewenangan dinas," ucapnya.
Edy menambahkan, Dinas Kebudayaan baru akan bergerak ketika nanti sudah ada pemindahan atau relokasi bangunan. Ada tim pengawas dari Dinas Kebudayaan yang turut andil.
"Itupun kalau diminta oleh pihak pengadaan tanah jalan tol," kata dia.
Sehingga terkait kerusakan cagar budaya, ia hanya bisa mendorong agar tahapan ganti untung segera berproses.
"Ya kami mendorong agar segera ada kesepakatan harga," ucapnya.
Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja-Bawen Mulai Diperbaiki
Bukan hanya rumah warga yang mengalami dampak akibat proyek tol Jogja-Bawen berjalan. Melainkan juga jalan yang menjadi akses publik.
Kerusakan jalan disebabkan oleh lalu-lalang truk berat pembawa material. Jalan-jalan yang rusak sudah mulai didata dan dikoordinasikan bersama pihak terkait.
Humas PT Jasamarga Jogja Bawen, Danindra Ghuasmoro mengungkap, selain didata dan dikoordinasi, tim akan mengecek ke lapangan sekaligus untuk mengetahui kadar dampaknya.
Berita Terkait
-
Duh, Belum Juga Direlokasi, Dinding Ndalem Mijosastran Retak Terdampak Getaran Alat Berat Proyek Tol Jogja-Bawen
-
Cagar Budaya Ndalem Mijosastran akan Dipindah Sebelum Akhir Tahun, Keluarga Pemilik Waris: Lebih Cepat Lebih Baik
-
Disbud DIY Pastikan Tak Ada Kendala Terkait Relokasi Ndalem Mijosastran yang Terdampak Proyek Tol di Sleman
-
Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Bakal Direlokasi Utuh, Pemilik: Tolong Hargai Pengorbanan Kami
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman