Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 09 Februari 2023 | 14:51 WIB
Pasar Godean yang sudah didemolished. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Gugatan yang dilayangkan oleh konsumen Pasar Godean kepada Bupati Sleman dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, berakhir di meja mediasi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Anton Sujarwo mengatakan, meski berakhir di meja mediasi, ada beberapa hal yang masih perlu disikapi oleh Pemkab Sleman atas putusan itu.

"Yakni bagaimana yang di pasar transit bisa berjalan. Fasilitas yang ada tetap kami siapkan," kata dia, Kamis (9/2/2023).

"Pasar transit kan sementara, pada saatnya nanti pindah ke relokasi yang ada di Sidoluhur. Saat ini proses sedang disiapkan," ungkapnya.

Baca Juga: PSS Sleman vs Persik Kediri, Seto Nurdiyantoro: Pertandingan Klub Papan Bawah BRI Liga 1 Juga Seru

Anton menambahkan, pihak Disperindag Sleman juga akan menyiapkan relokasi dengan sarana prasarana yang lebih layak dari pasar transit.

Anton menjelaskan, apa yang disampaikan dan menjadi materi penggugat, pada dasarnya sudah menjadi bagian program pemerintah daerah.

"Misalnya, gugatan minta listrik layak, listrik sudah ditingkatkan kapasitas. Untuk jalur jalan becek mengganggu pengunjung, berdasarkan monitoring dan evaluasi sudah dipadatkan. Kami juga mencari jalan, agar kalau hujan air bisa mengalir lancar," tuturnya.

Penggugat, Kunto Wisnu Aji mengatakan, selain mediasi yang dijadwalkan pengadilan, sudah ada beberapa kali mediasi di luar pengadilan.

"Namun bila dalam perjalanannya, Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak menaati putusan perdamaian, ia akan mengajukan aanmaning (panggilan dan teguran melalui ke Ketua PN Sleman). Agar Tergugat 1 dan 2 melaksanakan sesuai putusan," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri

Ia mengakui, sejauh ini semua kondisi di pasar Godean yang menjadi materi gugatan telah dibenahi oleh Pemkab Sleman. Kunto berharap, semua sarana prasarana disempurnakan sesuai putusan. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More