SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman menegaskan bahwa, proses pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) kepada industri pariwisata di Kabupaten Sleman sudah sesuai prosedur, aturan serta petunjuk teknis yang berlaku. Tak terkecuali yang didistribusikan untuk Desa Wisata.
Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid mengatakan, dengan demikian pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.
"Itu bukan kewenangan kami. Biarkan berjalan, berproses. Kami menghormati dan siap berkoordinasi, membantu yang dibutuhkan," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata, Dispar sudah melakukan sesuai koridor. Agar dana hibah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, lanjut Ishadi.
Dalam berita sebelumnya, Ishadi menyebut, dana hibah yang turun dari Kementerian berjumlah total sekitar Rp68,5 miliar. Pembagian distribusinya, untuk penyaluran ke industri pariwisata, hotel dan restoran sebesar 70%.
Sebanyak 28,5% untuk sosialisasi & implementasi program CHSE dan dukungan revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, keamanan.
"Hibah diberikan kepada 244 kelompok masyarakat di sektor pariwisata (ada desa wisata, objek wisata)," terangnya.
Selain itu, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi 40 usaha jasa pariwisata.
Sisanya lagi, sebanyak 1,5% untuk biaya operasional dan review APIP.
Baca Juga: Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
Spesifik terkait 244 kelompok penerima hibah ini, pencairannya juga didukung adanya Surat Edaran, kata Ishadi.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri menyebut, setidaknya ada tiga klaster usaha pariwisata, yang berhak menerima dana hibah.
Tiga klaster ini memiliki perbedaan dari sisi jumlah nominal dana yang dicairkan dan kategori usaha pariwisata yang dikelola kelompok bersangkutan.
Klaster satu, mendapat dana hingga Rp145 juta sebanyak 39 kelompok; dana sampai Rp100 juta sebanyak 20 kelompok dan mendapat dana sampai Rp55 juta ada 185 kelompok.
"Yang menerima sampai dengan Rp145 juta adalah desa wisata yang ber-SK Bupati 2020, dan objek wisata yang sudah memiliki kunjungan yang sudah terdata di Dinas Pariwisata," jelas Nyoman.
Kemudian yang menerima hibah sampai Rp100 juta adalah desa wisata dengan SK Kepala Dinas Pariwisata. Demikian sedikit penjelasan dari Nyoman.
Berita Terkait
-
Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
-
Dugaan Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, PHRI Sleman: Kalau di Hotel dan Resto Sudah Sesuai Prosedur
-
Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman, Pidsus: Saat Ini 10 Orang Tengah Diperiksa
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi