SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman menegaskan bahwa, proses pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) kepada industri pariwisata di Kabupaten Sleman sudah sesuai prosedur, aturan serta petunjuk teknis yang berlaku. Tak terkecuali yang didistribusikan untuk Desa Wisata.
Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid mengatakan, dengan demikian pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.
"Itu bukan kewenangan kami. Biarkan berjalan, berproses. Kami menghormati dan siap berkoordinasi, membantu yang dibutuhkan," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata, Dispar sudah melakukan sesuai koridor. Agar dana hibah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, lanjut Ishadi.
Dalam berita sebelumnya, Ishadi menyebut, dana hibah yang turun dari Kementerian berjumlah total sekitar Rp68,5 miliar. Pembagian distribusinya, untuk penyaluran ke industri pariwisata, hotel dan restoran sebesar 70%.
Sebanyak 28,5% untuk sosialisasi & implementasi program CHSE dan dukungan revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, keamanan.
"Hibah diberikan kepada 244 kelompok masyarakat di sektor pariwisata (ada desa wisata, objek wisata)," terangnya.
Selain itu, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi 40 usaha jasa pariwisata.
Sisanya lagi, sebanyak 1,5% untuk biaya operasional dan review APIP.
Baca Juga: Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
Spesifik terkait 244 kelompok penerima hibah ini, pencairannya juga didukung adanya Surat Edaran, kata Ishadi.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri menyebut, setidaknya ada tiga klaster usaha pariwisata, yang berhak menerima dana hibah.
Tiga klaster ini memiliki perbedaan dari sisi jumlah nominal dana yang dicairkan dan kategori usaha pariwisata yang dikelola kelompok bersangkutan.
Klaster satu, mendapat dana hingga Rp145 juta sebanyak 39 kelompok; dana sampai Rp100 juta sebanyak 20 kelompok dan mendapat dana sampai Rp55 juta ada 185 kelompok.
"Yang menerima sampai dengan Rp145 juta adalah desa wisata yang ber-SK Bupati 2020, dan objek wisata yang sudah memiliki kunjungan yang sudah terdata di Dinas Pariwisata," jelas Nyoman.
Kemudian yang menerima hibah sampai Rp100 juta adalah desa wisata dengan SK Kepala Dinas Pariwisata. Demikian sedikit penjelasan dari Nyoman.
Berita Terkait
-
Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman
-
Dugaan Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, PHRI Sleman: Kalau di Hotel dan Resto Sudah Sesuai Prosedur
-
Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman, Pidsus: Saat Ini 10 Orang Tengah Diperiksa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel